Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Hadiri Sosialisasi Permenkumham Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai

Iklan

Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Hadiri Sosialisasi Permenkumham Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai

Jumat, Desember 01, 2023 | 22:15 WIB 0 Views Last Updated 2023-12-01T15:15:42Z

Suaralampung.com, Bangkabelitung - Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Gowim Mahali, A.Md.IP., S.Sos., M.Si. didampingi Kaur Kepegawaian dan Keuangan serta Staf Kepegawaian menghadiri kegiatan sosialisasi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 Mengenai Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (30/11).

Dimulai dari Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar membuka kegiatan. Muslim menyebutkan Peraturan mengenai disiplin pegawai tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian dijelaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 24 tahun 2023 mengenai Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan arah dan pedoman bagi PNS dalam bersikap, bertingkah laku dan berbuat. Baik dalam melaksanakan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Narasumber Pertama pada kegiatan ini yaitu, Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Junita Aristati) yang memberikan penjelasan terkait Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai.

Narasumber kedua, Arsiparis Pertama (Lexti Rachmayani) Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan terkait Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM dan ASN BerAKHLAK.

Kegiatan ini diikuti oleh 60 orang pejabat Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis, baik Pemasyarakatan maupun Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel. Hadir dalam kegiatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), Kepala Bidang Keamanan (Ridha Ansari), Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro), serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Hadiri Sosialisasi Permenkumham Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai

Trending Now

Iklan

iklan