Diskominfo Tulang Bawang Rampok Biro Wartawan

Iklan

Diskominfo Tulang Bawang Rampok Biro Wartawan

Redaksi
Minggu, Januari 07, 2024 | 20:57 WIB 0 Views Last Updated 2024-01-07T14:08:58Z


Menggala - Pengelolaan dana publikasi senilai 2 miliar lebih di Bidang Pengelolaan Media Informasi Diskominfo (Dinas Komunikasi Informatika) kabupaten Tulang Bawang tahun 2023, diduga bermasalah. Jum'at (07/01/2024)


Pasalnya realisasi anggaran sebesar Rp. 2. 276.000.000 dikelola Diskominfo Tulang Bawang untuk para awak media yang bertugas diwilayah tersebut, bukan diperuntukkan pembelanjaan Iklan/ Reklame, Pemotretan dan Film sebagaimana terdapat dalam kegiatan Belanja Jasa Diskominfo daerah setempat, akan tetapi terbelanjakan dalam bentuk hal lainnya.

Kemudian indikasi permasalahan selanjutnya, Diskominfo Tulang Bawang melalui bidang Pengelolaan Media Informasi tahun 2023 lalu, disinyalir tidak melakukan verifikasi faktual bagi perusahaan media yang akan bekerjasama dengan pemkab Tulang Bawang.

Sehingga akibat tiadanya verifikasi faktual oleh Diskominfo Tulang Bawang itu, berdampak rugikan biro atau perusahaan media yang telah lama dan bertahun - tahun berkontribusi untuk kabupaten Tulang Bawang pada pembagian anggaran tersebut.

Padahal verifikasi faktual ini sebagai rujukan penentuan great atau tingkat kepopuleran media, yang mana berfungsi menentukan klasifikasi besar kecilnya perusahaan dalam perolehan pembagian anggaran senilai Rp. 2. 276.000.000, namun mirisnya Diskominfo Tulang Bawang tidak melakukan verifikasi faktual dimaksud.

Kuat dugaan tiadanya verifikasi faktual tahun 2023 merupakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, atau unsur kesengajaan untuk melancarkan strategi kotor pihak Diskominfo Tulang Bawang guna meraup keuntungan pribadi, dengan cara melakukan penitipan atau menumpukkan anggaran pada beberapa perusahaan media, termasuk media pendatang baru atau media yang belum lama berkontribusi di kabupaten Sai Bumi Nengah Nyappur.

Tidak hanya sebatas permasalahan itu saja, pengelolaan anggaran Diskominfo Tulang Bawang tahun 2023 senilai Rp. 2.276.000.000 ditengarai juga bermasalah lantaran realisasi belanjanya hanya Rp. 1.600.000.000. Hal ini diperkuat pada Etalase Produk atau pembelanjaan E-Katalog yang dilakukan Diskominfo Tulang Bawang dengan nama paket Belanja Jasa Iklan/ Reklame, Pemotretan dan Film dengan pagu anggaran Rp. 1.600.000.000. Sementara, sisa anggaran sejumlah Rp. 676.000.000 dari nilai Rp. 2.276.000.000 tersebut, raib atau hilang tanpa jejak.

Lebih lanjut Diskominfo Tulang Bawang tahun 2023 dalam pengajuan penetapan pajak sebesar 13% (Pph 2% + Ppn 11%) pada setiap pembayaran pencairan yang akan dilakukan awak media atau perusahaan media dari perolehan pembagian nilai anggaran Rp. 2.276.000.000 ini, diyakini merupakan suatu tindakan perampokan terhadap biro wartawan atau kejahatan terorganisir berselimut pajak. Sebab Pajak Pertambahan Nilai sejumlah 11% semestinya tidak dikenakan/ dibebankan dalam setiap pembayaran pencairan, kecuali Pph23 sebesar 2%.

Mengingat pembayaran oleh Diskominfo Tulang Bawang tahun 2023 pada awak media atau perusahaan media dalam kerjasama tanpa dilakukan verifikasi dimaksud, bukanlah pembayaran untuk produk jasa bersifat iklan komersial atau iklan layanan masyarakat, melainkan berupa pembayaran sebuah berita seremonial pencitraan seorang bupati yang mestinya dikecualikan dari jasa kena pajak. Hal itu pun sebagaimana tertuang pada pasal 4a ayat 2 huruf I Undang - Undang PPN, kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/ PMK.03/2012 Tentang Kriteria Jasa Penyiaran Yang Tidak Bersifat Iklan Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Sayangnya, Kepala Diskominfo Tulang Bawang tahun 2023 Dra. Desi Kesuma Yuda. M,Si sekaligus menjabat sebagai PPK/ KPA/ PA pada satuan kerja itu, buang badan dan enggan memberikan keterangan terkait dugaan permasalahan tersebut. Ia malahan melemparkan tanggung jawabnya pada PPTK (Kasi Bidang Pengelolaan Media Informasi), Suwandi, S.E.

Bahkan Desi Kesuma Yuda juga berupaya membodohi awak media, dengan cara menyarankan wartawan meminta keterangan secara tertulis atau bersurat untuk memperoleh informasi darinya mengenai prihal ini, meski dirinya telah memahami jika permintaan informasi bersurat merupakan kapasitas Lembaga Swadaya Masyarakat, dan bukan tupoksinya jurnalist.

" Buatkan saja surat tertulis, langsung saja ke PPTK. PPTK nanti laporan ke saya untuk dijawab tertulis". Ungkapnya Ia pada awak media hindari dugaan permasalahan itu, lewat aplikasi telepon pintar nomor 0812-7886-4xxx

Kendati demikian, Kepala Seksi (Kasi) Bidang Pengelolaan Media Informasi Diskominfo Tulang Bawang Suwandi,S.E sekaligus penjabat PPTK pada bidang tersebut, juga tidak mau memberikan keterangan terkait beragam persoalan ini. Suwandi terkesan menghindar atau selalu tiada ditempat ketika akan ditemui dikantornya, ditelepon berkali - kali pun Dia enggan mengangkatnya meski dalam keadaan aktif, bahkan dikirim pesan singkat mempertanyakan dugaan permasalahan itu lewat aplikasi selulernya bernomor 0853-7825-2xxx, Ia enggan membalas. (Jon)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diskominfo Tulang Bawang Rampok Biro Wartawan

Trending Now

Iklan

iklan