Suaralampung.com, Palembang — Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang pastikan andikpas yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu berkoordinasi dengan Komisioner KPU Kota Palembang yang melakukan penyerahan dokumen persyaratan pindah memilih pada, Senin (22/01).
Pihak KPU Provinsi Sumatera Selatan disambut langsung oleh Kepala LPKA Kelas I Palembang Tetra Destorie dan KPPS LPKA Kelas I Palembang. Kepala LPKA Kelas I Palembang Tetra Destorie mengatakan pihaknya memastikan Andikpas yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak pilihnya.
Setelah penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap), karena sesungguhnya beberapa Andikpas adalah pemilih pindahan, maka pihaknya berkoordinasi dengan pihak KPU Provinsi Sumatera Selatan terkait pemilih pindahan atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ini, untuk selanjutnya dilakukan pengurusan pindah memilih.
Tetra berharap, dengan upaya yang dilakukan LPKA Kelas | Palembang dan KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan melakukan penyerahan dokumen persyaratan pindah memilih tentunya sebagai wujud dari slogan KPU pada Pemilu 2024 yakni KPU melayani sekaligus memastikan tidak ada warga yang tidak menyalurkan hak pilihnya termasuk Andikpas di LPKA Kelas I Palembang.