Suaralampung.com, Kotabumi — Mengawali Senin pertama di awal tahun 2024, Pegawai Rutan Kelas IIB Kotabumi melaksanakan rutinitas pagi yaitu apel pagi pegawai. Apel pagi ini dilaksanakan di halaman dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi.
Pelaksanaan apel pagi merupakan suatu kewajiban bagi setiap pegawai dengan tujuan dilaksanakannya apel pagi yaitu untuk mendengar arahan dan informasi dari pimpinan serta melatih kedisiplinan dan tanggungjawab sebagai ASN khususnya pegawai Rutan Kelas IIB Kotabumi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Seperti biasa sebelum melaksanakan pekerjaan, Rutan Kelas IIB Kotabumi selalu merutinkan giat apel pagi setiap harinya pada pukul 08.00 WIB. Semua jajaran pejabat struktural dan jajaran staf berkumpul di halaman kantor Rutan Kotabumi.
Giat Apel terdiri dari petugas pembaca susunan rangkaian apel, dirigen mars kemenkumham, petugas pembaca ikrar petugas pemasyarakatan / tri dharma petugas pemasyarakatan dan pembaca doa.
Dalam pelaksanaan apel, bertindak sebagai pembina apel Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Nur Febrianto, A.Md.IP., S.H., M.M.,, diikuti pejabat struktural dan seluruh pegawai.
Dalam amanatnya Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi menyampaikan pentingnya efektivitas dalam menjalankan tugas dan dalam melaksanakan tugas pegawai dapat memberikan usulan atau hal yang sekiranya benar menurut aturan yang berlaku untuk dapat di sampaikan ke atasan agar dapat dipertimbangkan sebagaimana mestinya.