Sambut Hari Bhakti Imigrasi ke-74, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Gelar Layanan Paspor Simpatik

Iklan

Sambut Hari Bhakti Imigrasi ke-74, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Gelar Layanan Paspor Simpatik

Sabtu, Januari 06, 2024 | 16:23 WIB 0 Views Last Updated 2024-01-06T09:23:11Z


Suaralampung.com, Kalianda — Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-74, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda menggelar kegiatan pelayanan paspor simpatik untuk terus berupaya memberi kemudahan pelayanan dalam pembuatan paspor bagi masyarakat pada, Sabtu (06/01/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Sargiyono mengatakan, tujuan utama layanan Paspor Simpatik adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya di Lampung Selatan dan sekitarnya untuk mendapatkan atau mengajukan permohonan paspor biasa maupun elektronik.

Program pelayanan Paspor Simpatik ini merupakan bagian rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhakti Imigrasi tahun 2024 sebagai bentuk pelayanan terbaik Kantor Imigrasi Kalianda kepada masyarakat yang hendak mengurus atau memperpanjang paspor.

Layanan bertema “Transformasi Peran Keimigrasian Melalui Strategi Digitalisasi" ini dilaksanakan pada hari Sabtu pada tanggal 6, 13 dan 20 Januari 2024 di Kantor Imigrasi Kalianda yang dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Selain itu, lanjut Sargiyono, layanan Paspor Simpatik hadir bagi masyarakat yang berhalangan hadir pada saat hari kerja. Dengan diselenggarakannya program ini diharapkan pemohon sangat terbantu. "Tentunya sejalan dengan moto pelayanan kami selama ini yaitu memberikan pelayanan dengan sangat baik, "ujarnya.

Pelayanan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda dilaksanakan dengan menggunakan antrian secara “walk in” atau hadir langsung dengan kuota 20 paspor perharinya, dari pukul 08.00 - 12.00 WIB tanpa harus mendaftar terlebih dahulu pada aplikasi M-Paspor.

Artinya pemohon cukup langsung datang ke Kantor Imigrasi untuk mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor habis masa berlaku dengan membawa kelengkapan dokumen persyaratan.

Untuk paspor baru, pemohon harus membawa KTP elektronik, kartu keluarga, akte lahir/buku nikah/ijazah, membawa dokumen asli dan fotokopi satu lembar serta materai Rp10 ribu sebanyak satu lembar.

Kemudian pada penggantian paspor, pemohon KTP elektronik, paspor lama, membawa dokumen asli dan foto kopi sebanyak satu lembar serta menyediakan materai Rp10 ribu sebanyak dua lembar.

Sementara itu, untuk permohonan paspor biasa dikenakan biaya Rp350 ribu. Pemohon layanan paspor diharapkan untuk menggunakan sepatu, pakaian rapi, berkerah, dan tidak menggunakan baju berwarna putih.

"Kami berharap agar pelaksanaan Layanan Paspor Simpatik ini dapat berlangsung dengan lancar tanpa ada hambatan. Masyarakat dapat terlayani dengan baik sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," pungkasnya.

Sementara itu, Anggi salah satu warga merasa terbantu dengan adanya Program pelayan Paspor Simpatik ini karena menurutnya disaat hari libur pelayanan di Kantor Imigrasi Kalianda masih melakukan pelayanan pembuatan paspor.

"Iya mas, saya mau buat paspor untuk bepergian ke luar negeri, Alhamdulillah langsung dilayani dengan cepat, kalo hari biasa kan ramai, maka nya saya buat pada hari Sabtu, saya dapat informasi Paspor Simpatik ini dari sosial media Imigrasi Kalianda," tuturnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sambut Hari Bhakti Imigrasi ke-74, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Gelar Layanan Paspor Simpatik

Trending Now

Iklan

iklan