TIdak Pernah Terima Uang Rp 2 Miliar, Dr Sopian Sitepu Bantah Tudingan Kasus Tipu Gelap Terhadap Bupati Lampung Tengah

Iklan

TIdak Pernah Terima Uang Rp 2 Miliar, Dr Sopian Sitepu Bantah Tudingan Kasus Tipu Gelap Terhadap Bupati Lampung Tengah

Jumat, Januari 12, 2024 | 22:52 WIB 0 Views Last Updated 2024-01-12T15:55:29Z

Suaralampung.com, Bandarlampung — Kuasa Hukum Dr.Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn.  secara tegas membantah tudingan laporan dugaan kasus tipu gelap sebesar Rp 2 miliar yang melibatkan kliennya Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Jumat (12/01/2024)

Sopian Sitepu mengatakan semua tuduhan tipu gelap dalam laporan yang dilayangkan oleh Yusron Amirullah ke Polda Lampung terhadap kliennya tersebut tidak benar karena klien kami tidak pernah menerima uang secara fisik sebesar laporan dari pelapor.

Menurut Sopian Sitepu, kliennya dengan Yusron tidak pernah ada hubungan bisnis. Baik berupa uang pinjaman maupun uang titipan ataupun melakukan suatu hubungan bisnis antara Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dengan Yusron Amirullah.

"Namun seingat kami hal tersebut adalah uang pihak ketiga yang diberikan kepada klien kami untuk pinjaman atau bantuan atau konsolidasi dan biaya kampanye politik," tutur Sopian.

Dikatakan oleh Sopian, kuitansi dibuat atas nama Yusron Amirullah, sehingga perlu pihaknya mencari kebenaran dan maksud kuitansi tersebut secara detil dengan pelapor.

Mengenai laporan dari yang bersangkutan, bahwa berkaitan dengan pengaduan pelapor yang merupakan laporan pengaduan masyarakat tertanggal 10 Januari 2024, secara hukum pidana tertulis dalam ketentuan pasal 78 ayat 3 KUH Pidana.

”Bunyinya adalah mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah masa dua belas tahun. Ini dikaitkan dengan kuintansi yang ditandatangi oleh klien kami kepada pelapor. Maka kuintansi tersebut dinyatakan telah kadaluwarsa," tegas Sopian.

Hal ini karena sudah berlangsung selama 13 tahun. Sedangkan masa kedaluwarsa sesuai dengan pasal 78 ayat 3 adalah selama 12 tahun. "Untuk membuktikan uang tersebut sudah diterima oleh tim Musa Ahmad, maka dimintakan tandatangan kuitansi tersebut. Sehingga secara hukum perdata pun tidak ada tanggung jawab Musa Ahmad kepada Yusron untuk mengembalikan uang tersebut," tutur Dr.Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn. 

Sopian juga berharap seseorang untuk berhati-hati menyebut nama dalam pemberitaan. "Sehingga tidak merugikan pihak lainnya. Karena itu merupakan wujud melindungi rahasia pribadi sesuai dengan pasal 67 ayat 2 juncto pasal 65 ayat 1 dan pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," ungkapnya. 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • TIdak Pernah Terima Uang Rp 2 Miliar, Dr Sopian Sitepu Bantah Tudingan Kasus Tipu Gelap Terhadap Bupati Lampung Tengah

Trending Now

Iklan

iklan