Gakkumdu Tuba Himbau Tak Lakukan Kecurangan Money Politik, Ini Sanksinya

Iklan

Gakkumdu Tuba Himbau Tak Lakukan Kecurangan Money Politik, Ini Sanksinya

Redaksi
Jumat, Februari 02, 2024 | 13:44 WIB 0 Views Last Updated 2024-02-02T06:44:22Z

Suaralampung.com - Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang merupakan bagian Tim Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, katakan telah lakukan antisipasi untuk berbagai pelanggaran pemilu yang bakal terjadi diwilayah kabupaten setempat. Jum'at (02/02/2024)

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Kejari Tuba) melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Aci Jaya Saputra menuturkan jika pihaknya sebagai Gakkumdu Tulang Bawang, selalu gelar pertemuan bahas perkembangan pemilu yang akan dihelat pada 14 februari 2024.

"Yang ada dalam Gakkumdu adalah penegakannya, seperti adanya pelanggaran. Kami sendiri dari Gakkumdu, terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan setiap hari mengadakan pertemuan atau rapat, untuk membahas tentang perkembangan pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 februari nanti. Dan banyak juga yang sudah kami antisipasi, termasuk masyarakat yang kemungkinan tidak adanya KTP Elektronik". Ujar Aci Jaya Saputra pada wartawan

Dikarenakan ada hal tersebut lanjut Aci Jaya Saputra, pihaknya selaku Gakkumdu Tulang Bawang memberikan himbauan pada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Bahkan dirinya pun menyerukan masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, agar segera diurus data kependudukannya.

"Maka dari itu kami himbau untuk Dukcapil supaya turun kelapangan, sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat yang telah berumur 17 tahun atau telah punya hak pilih agar segera mengurus KTP, karena ini juga salah satu syaratnya masyarakat bisa memilih apabila adanya E - KTP. Dan biar hak pilihnya masyarakat tidak hilang pada saat pencoblosan, ada baiknya segera mengurus E - KTP nya". Pintanya Aci Jaya Saputra

Selain itu sambung Kasi Pidum Kejari Tulang Bawang, Gakkumdu baik Bawaslu sampai Panwas Kecamatan juga telah lakukan sosialisasi tentang pelanggaran pemilu. Hal tersebut dilakukan, guna memberikan pemahaman pelanggaran dalam pemilu kepada masyarakat.

"Kami dari pihak Gakkumdu baik Bawaslu hingga tingkat Panwascam sudah mensosialisasikan bentuk - bentuk pelanggaran, ini agar supaya masyarakat itu mengerti mengenai pelanggaran - pelanggaran dalam pemilu. Kalau money politik itu sudah jelas masuk pelanggaran, dalam aturan KPU juga menjelaskan ada sanksi pidana nya. Dan unsurnya yang terpenting, apabila ada orang atau suatu Tim nya si Caleg (Calon Legislatif) memberikan uang pada masyarakat, dengan tujuan mengarahkan atau mengubah pilihan dia menjadi pilihannya, dan itu sudah masuk dalam kategori money politik". Katanya Aci Jaya Saputra ketika dimintai keterangan terkait antisipasi pelanggaran pemilu, dan potensi kerawanan politik uang di kabupaten tersebut

Kemudian, lebih jauh dimintai penjelasan oleh awak media mengenai sanksi hukum terkait money politik, APH ini pun menjelaskan bila tindak pidana politik uang tertulis dalam U.U Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 278, 280, 284, 515 dan 523 Tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 523 ayat (1) sampai ayat (3) U.U Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga kategori sanksi politik uang berdasarkan waktunya, yakni pada saat Kampanye, Masa Tenang, serta saat Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Adapun dalam Pasal 523 ayat (1), sanksi yang dikenakan ketika seseorang terlibat dalam politik uang saat Kampanye adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Sedangkan sanksi politik uang ketika Masa Tenang berdasarkan Pasal 523 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

"Sanksi berikutnya yang akan diterima pelaku politik uang secara perorangan pada hari Pemungutan Suara adalah pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp. 36 juta. Sanksi ini diatur dalam Pasal 523 ayat (3) yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00". Tukasnya Ia

Karenanya, Dia meminta sekaligus menghimbau para peserta pemilu dan masyarakat di kabupaten Tulang Bawang, untuk tidak melakukan praktek kecurangan atau politik uang dalam pemilu tahun 2024. Sebab kata Aci Jaya Saputra, sanksinya telah jelas.

"Himbauan kami pada masyarakat sudah jelas, dan mungkin sudah banyak di media sosial atau televisi yang menjelaskan jangan mau dibeli suara dengan harga seratus, atau dua ratus untuk lima tahun yang akan datang, alangkah ruginya kita. Karena dengan uang seratus atau dua ratus untuk 5 tahun kedepan, kita pasti sengsara. Dan kepada para peserta pemilu, kalau dia sudah membeli suara atau keluar modal yang cukup besar, sudah pasti nanti pada saat dia jadi akan memikirkan bagaimana cara menggantinya. Jadi tidak usah lagi, karena itu telah ketinggalan zaman, dan tindak pidana nya juga sudah jelas". Himbaunya Dia

Selanjutnya Aci Jaya Saputra  menambahkan, Bawaslu Tulang Bawang dihimbau juga olehnya untuk lakukan koordinasi terhadap segala sesuatu atas permasalahan dialami, termasuk tingkat kerawanan pelanggaran money politik yang mana telah dipetakan.

"Karena sudah dibentuk Gakkumdu, kita kepada Bawaslu disetiap pertemuan selalu berikan himbauan. Himbauannya apabila ada permasalahan atau apa, kita harus koordinasi, dan jangan mengambil keputusan sepihak. Sebab pengambilan keputusan sepihak, dikhawatirkan berbeda pendapat pada keputusannya itu. Artinya itulah fungsi Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), ada sesuatu apapun harus saling koordinasi, dan tidak boleh diputuskan sepihak". Pungkasnya (Jon)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gakkumdu Tuba Himbau Tak Lakukan Kecurangan Money Politik, Ini Sanksinya

Trending Now

Iklan

iklan