Polda Lampung Kembali Berhasil Amankan DPO Pelaku UU ITE Polda Yogyakarya

Iklan

Polda Lampung Kembali Berhasil Amankan DPO Pelaku UU ITE Polda Yogyakarya

Jumat, Februari 02, 2024 | 16:16 WIB 0 Views Last Updated 2024-02-02T09:16:46Z

Suaralampung.com, Lampung—  Polda Lampung melalui Subdit III Jatamras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pelanggaran UU ITE dengan pengancaman dan pemerasan. Penangkapan ini hasil pengembangan dan koordinasi dengan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda  Yogyakarta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menerangkan, diduga pelaku G (p) bin suraji 36 th, merupakan warga Way Bungur, Lampung Timur.

"Awal mulai kejadian yakni saat pelaku yang mengaku sebagai Anggota Polri Polda Sumatra Selatan, melakukan panggillan Video dengan korban wanita berinisal N berusia 39 tahun dengan melakukan VCS (Video Call Sex)," ucap Umi pada, Jum'at 02/02/2024.

Bahwa saat melakukan panggilan tersebut korban yang berinisial N merupakan seorang wanita tidak mengetahui bahwa direkam oleh pelaku berinisal G seorang laki-laki itu.

Umi menambahkan, karna merasa sudah mempunyai video rekaman pelaku meminta bantuan untuk membelikan sepatu tiga pasang, laptop satu dan transfer uang Rp 1,1 Juta, menyuruh Pelapor N (w) untuk membuat rekening BCA dan Britama Bisnis" ujarnya

Namum korban N tidak bisa menuruti kemauan pelaku yaitu membelikan handphone dan melakukam videocall lagi oleh karna itu pelaku G (p) mengancam akan menyebarkan video tersebut. "Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi dikarenakan merasa terancam dan diperas oleh pelaku," tuturnya

Dari hasil penyelidikan oleh team gabungan pelaku G berhasil diamankan pada kamis 01/02/24 sekira pukul 17.30 wib di bengkel tempat pelaku bekerja di Desa Tambah Subur Kec. Way Bungur Kab. Lampung Timur.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti yang berhasil diamankan handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.

Atas perbuatannya pelaku G melanggar tentang tindak pidana pengancaman atau pemerasan dan pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1). Selanjutnya, tersangka G dan barang bukti diserahkan kepada Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY guna proses lebih lanjut.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda Lampung Kembali Berhasil Amankan DPO Pelaku UU ITE Polda Yogyakarya

Trending Now

Iklan

iklan