Suaralampung.com, Bandarlampung— Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung menggelar kegiatan aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Rumah Tahanan Kelas | Bandar Lampung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung melakukan kegiatan razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa (19/02).
Kegiatan razia gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Bandar Lampung,Iwan Setiawan dan didampingi oleh beberapa APH serta Tim Satops Patnal Rutan Bandar Lampung. Kegiatan ini berdasarkan Intruksi Kanwil Kemenkumham Lampung tentang perintah kegiatan penggeledahan kamar hunian dan Tes Urine bagi WBP bersama APH terkait.
Kegiatan tes urine ini diikuti oleh 30 WBP Rutan Bandar Lampung yang di ambil secara acak pada Blok A,B, dan C, yang mana dihuni oleh WBP dengan Kasus Narkotika dan tindak Pidana Umum.
Kegiatan Razia Gabungan kamar hunian ini dimulai 14.00 WIB, dan sebelum pelaksanaan razia, Kepala Rutan Bandar Lampung, Iwan Setiawan memberikan arahan dan teknis dalam razia ini.
“saya harap kita melakukan razia ini dengan humanis, periksa kamar hunian dengan baik, jika memang terdapat barang-barang yang dilarang maka langsung amankan, mudah mudahan kegiatan ini berjalan dengan lancar dan aman" Ujar Karutan Iwan Setiawan.
Pada razia gabungan pagi ini, petugas Rutan Bandar Lampung serta pihak APH mendapatkan barang-barang yang dilarang masuk di dalam Rutan, seperti pisau cukur, jarum pentul, serta barang lainnya yang dianggap berbahaya kemudian didata dan akan dimusnahkan dan hasil dari tes urine semua Warga Binaan dinyatakan Negatif.
"Untuk pemeriksaan kali ini hasilnya negative, semoga dengan hasil yang baik ini, Rutan Bandar Lampung menjadi Bersinar (Bersih dari narkoba)," tutur Iwan Setiawan.