Bantah Dugaan Bancakan, Lintas Organisasi Akui Bagikan Belanja Publikasi DD 93 Tiyuh

Iklan

Bantah Dugaan Bancakan, Lintas Organisasi Akui Bagikan Belanja Publikasi DD 93 Tiyuh

Kamis, November 21, 2024 | 07:35 WIB 0 Views Last Updated 2024-11-21T00:35:07Z
 

Ketua Lintas Organisasi Membantah Dugaan Belanja Publikasi yang bersumber dari Dana Desa (DD) 93 di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang menjadi bahan Bancakan.

Dalam Press Rilis berita yang di kirimkan melalui via WhatsApp oleh no kontak 08xxxxx pada tanggal.(3 November 2024) yang mengatasnamakan sebagai Ketua Lintas Organisasi menjelaskan Sanggahan Belanja Publikasi DD 93 Tiyuh di Tubaba bukan menjadi Bahan Bancakan.

Namun, telah dibagikan secara proporsional oleh Ketua Lintas Organisasi pada 0rganisasi- Organisasi Media yang tergabung di dalamnya.
Anehnya, Dalam Rilisan itu  tidak menjelaskan secara gamblang Peran Ketua Lintas Organisasi dan APDESI dalam Pengelolaan Belanja Publikasi yang bersumber dari Dana Desa tersebut.

Berikut isi surat sanggahan 
*Hak Jawab Untuk di Muat sebagaimana berita Kolektif yang dibuat media. Terimakasih:*


Koordinator Lintas Organisasi Pers Tubaba Bantah "Ajang Bancakan". 

-Koordinator Lintas Organisasi Pers Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tubaba, Dedi Priyono, S.H, angkat bicara mengenai pemberitaan yang dilakukan secara kolektif oleh beberapa media yang tidak tergabung dalam lintas organisasi pers di Tubaba.

Sejumlah media tersebut mengangkat isu terkait program publikasi pembangunan melalui Dana Desa (DD) di Tubaba, yang disebut-sebut sebagai “Ajang Bancakan”. 

Ketua PWI Tubaba menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan menunjukkan ketidakprofesionalan, bahkan memposisikan wartawan aktif di Tubaba tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik dan bekerja dengan prinsip kolaboratif.

Menurutnya, Kerjasama media yang tergabung dalam Lintas organisasi pers Tubaba, tentu mengikuti regulasi pemerintah pusat sebagaimana telah ditegaskan dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 dengan mewajibkan Pemerintah Desa mempublikasikan program pembangunannya. 

Dijelaskan Ketua PWI Tubaba, Berkaitan dengan Publikasi dari Program DD telah diatur melalui Permendes PDTT, tinggal apakah desa ikut ketentuan itu atau tidak. 

Sarana Publikasi diruang Publik, bisa di lakukan melalui Baliho, Media Elektronik, Media Cetak, Wabsite dan masih banyak lainnya, tentu dilakukan secara Swakelola. 

"Saya pikir cukup jelas. Ini hak jawab seluruh media dalam Lintas Organisasi Pers Tubaba, dan harus dimuat, karena menyerang kehormatan, kerja-kerja profesi wartawan. 'Mereka' (red) mebuat berita seperti itu, karena tidak dalam Lintas Organisasi Pers Tubaba, jadi bisa jadi tidak tahu kondisinya." kata Dedi Priyono, Minggu (3/10/2024). 

Ketua PWI Tubaba juga menjelaskan, pada akhir tahun 2022, seluruh Organisasi Pers yang ada di Tubaba membentuk Forum Lintas Organisasi Pers Tubaba, kemudian melakukan langkah-langkah kerjasama dalam kegiatan program ekspose pembangunan realisasi pembangunan melalui program DD tahun 2023. 

"Apdesi kita libatkan untuk memudahkan koordinasi dengan seluruh pemerintah tiyuh tentang Publikasi." kata Dedi 

Ia menilai, dibawah koordinasi Apdesi masing-masing Kecamatan dan Abdesi Kabupaten Tubaba, seluruh Tiyuh mudah terkonfirmasi, meski kontak masing-masing Kepala Tiyuh terkadang sulit dikomunikasikan. 

"Dari 10 organisasi yang terdiri dari 218 media dan wartawan yang sepakat ikut mengekspose program pembangunan tiyuh-tiyuh di Tubaba. Setiap tiyuh ada 10 media dan wartawan yang ditugaskan untuk membantu ekspose program pembangunan tiyuh. Pada tahun 2023 dari 93 tiyuh hanya 86 tiyuh yang ikut melakukan ekspose program DD." kata Koordinator Lintas Organisasi Pers Tubaba. 

Dedi menjelaskan, pelaksanaan program ekspose program DD dilakukan oleh masing-masing media dan wartawan yang disebar di tiyuh-tiyuh. 

"Masing-masing media dan wartawan mendapatkan anggaran publikasi secara proporsional. Jadi kalau dibilang ajang bancakan itu keliru, dan menyesatkan. Kalau dibenturkan dengan regulasi Dinas Kominfo Tubaba, bukan kewenangannya juga untuk ngatur program dana desa, karena DD ada regulasinya tersendiri. Terimakasih sudah mengkritik kerja-kerja wartawan di Tubaba." tegas Dedi. 

Ia juga berharap seluruh wartawan dan media di Tubaba dapat terus bersatu dan mengedepankan kebersamaan dalam mendukung program pembangunan yang Positif dan Kolaboratif.

Pada program kerjasama tahun 2024, dikatakan Dedi hingga saat ini belum selesai dan progres baru mencapai 48 tiyuh dari 100 tiyuh di Tubaba. 

"Karena berdasarkan kesepakatan melalui Apdesi kecamatan, tahun 2024 program kerjasama tetap dilanjutkan, maka program tetap lanjut, memang kendalanya banyak Oknum ngaku wartawan dan LSM melakukan kriminalisasi pemerintahan tiyuh. Makanya kami pernah koordinasi ke Pihak Kepolisian Sektor untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan. Banyak oknum dari luar daerah yang meresahkan di Tubaba. Nanti kita identifikasi." kata Dedi 

Dedi menjelaskan, memasuki Awal Bulan November 2024, program kerjasama Publikasi Media tentang pembangunan melalui Program DD baru mencapai 48 persen yang ikut. 

"Pada awal Tahun 2024, tiyuh-tiyuh di Tubaba minta program ekspose berlanjut dan hingga saat ini memang belum selesai, penyebaran media masing-masing tiyuh juga dalam persiapan lantaran progres belum tercapai. Sama seperti tahun 2023, hanya saja tahun 2024 anggaran menjadi 12,5 jt pertiyuh, karena terdapat 258 media yang tergabung dalam lintas organisasi pers saat ini." kata Dedi. 

Ditegaskan Koordinator Lintas Organisasi Pers Tubaba tersebut Jika hingga akhir November 2024 tidak tercapai terget, maka tiyuh yang tidak ikut ekspose melalui media dalam Lintas Organisasi Pers Tubaba, maka diluar koordinasi, dan ekspose hanya dilakukan bagi tiyuh-tiyuh yang bekerjasama. (*)

Ketika dimintai keterangan terkait Peranan APDESI dan Lintas Organisasi dalam pengelolaan Belanja Dana Desa tersebut, Nomer tersebut membalas dengan alasan bahwa Lintas Organisasi menempatkan diri sebagai gabungan Media dalam Organisasi Pers.

"Lintas Organisasi Pers Tubaba memposisikan diri sebagai gabungan berbagai media yang tergabung dalam Organisasi Pers Tubaba yang melakukan bekerjasama dengan seluruh Tiyuh di Tubaba." Elaknya.



Diberitakan sebelumnya,
DD 93 Tiyuh Tubaba Diduga Jadi Bahan Bancakan 

Belanja Publikasi Tiyuh yang bersumber dari Dana Desa (DD) di 93 Tiyuh Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2023 Diduga Kuat Syarat di jadi Bahan Bancakan. 

Pasalnya, pada tahun 2023 Tiyuh di Tubaba menganggarkan dana sekitar Rp.15.000.000/ Tiyuh yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk kegiatan belanja Publikasi. Namun, Belanja Publikasi tersebut oleh Pemerintah Tiyuh pusatkan pada satu Kordinator yaitu Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Kemudian melalui APDESI belanja Publikasi Tiyuh tersebut di fokuskan pada Forum Lintas Organisasi.
Selanjutnya, oleh Forum Lintas Organisasi Dana publikasi tersebut dibagikan kepada Organisasi- organisasi yang tergabung dalam Forum Lintas Organisasi. 

Padahal, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tubaba telah mengeluarkan Pengumuman Nomor : 480 / 776 /II.15/TUBABA/2023 Tentang Pemeringkatan Media Massa Untuk Kerjasama Diseminasi Informasi Tahun Anggaran 2023 

Dalam surat pengumuman itu menerangkan bahwa Perusahaan media massa yang telah mendapatkan pemeringkatan hanya dapat melakukan Kerjasama Diseminasi Informasi melalui Proses Belanja Jasa dengan mekanisme e-purchasing 
melalui aplikasi e-katalog Kabupaten Tulang Bawang Barat. 

dijelaskan juga bahwa Hasil verifikasi dan validasi serta pemeringkatan perusahaan media massa ini menjadi rujukan pokok (termasuk untuk Pemerintah Tiyuh se-Kabupaten Tulang Bawang Barat) dalam rangka Diseminasi Informasi melalui media massa untuk Tahun Anggaran 2023.

Hal itu sangat tidak sesuai dengan. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bagian Keempat tentang Etika Pengadaan Barang/Jasa.
 
Pasal 7 (1) huruf c dan e menjelaskan.
Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: 
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha 
tidak sehat; 
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; 

Beberapa Aparatur Tiyuh mengaku bahwa Belanja Publikasi Tiyuh di Tubaba di pusatkan pada satu Kordinator yaitu APDESI. Kemudian melalui APDESI belanja Publikasi tersebut dilanjutkan ke Forum Lintas Organisasi yang menaungi 10 Organisasi Pers untuk di tetapkan perusahaan penyedia yang tergabung dalam organisasi sebagai pemenang dalam belanja tersebut. 

"Karena Kepalo langsung dengan APDESI silakan sampeyan ke Ketuanya saja Pak Hendarwan, kalau untuk teknisnya Kepalo dengan APDESI Kemudian APDESI yang melanjutkan ke Forum Organisasi, " Kata Taryono Sekretaris Tiyuh Mulya Jaya. Sabtu (24/6/2023) di ruang kerjanya.

Ketika dimintai keterangan peranan APDESI dalam pengadaan belanja Publikasi tiyuh tersebut. Aparatur Tiyuh mengaku bahwasanya kurang begitu memahami hal tersebut di karenakan belanja Melibatkan Langsung Kepalo Tiyuh, APDESI dan Ketua Organisasi.

"Saya tidak paham itu karena itu ranahnya Kepalo dengan Apdesi dan Apdesi dengan Mereka, saya tidak paham, Sampeyan tepatnya ke Pak Hendarwan" Kelit Taryono.


Senada disampaikan Kepala Tiyuh Penumangan menerangkan bahwa Belanja Publikasi Tiyuh tersebut di pusatkan pada satu Kordinator yaitu Apdesi dengan mekanisme pembayaran melalui bendahara Tiyuh ke Apdesi.

" Itu kan 12 juta/ tiyuh dek, 10 juta untuk organisasi dan 2 juta untuk yang independen yang di bayarkan melalui pak Marsudi Bendahara Apdesi" Beber Zaikuddin. 

Zaikuddin mengaku, setelah dilakukan pembayaran melalui bendahara Tiyuh ke bendahara APDESI. Bendahara APDESI melanjutkan Pembayaran belanja Publikasi tersebut pada Forum Lintas Organisasi untuk diteruskan pada Organisasi -organisasi yang bergabung didalamnya serta Perusahaan Media Independen yang telah terakomodir didalam Forum Lintas Organisasi tersebut.

"sebesar 12 juta /Tiyuh dengan Pembagian 10 juta di peruntukan pada Organisasi dan 2 juta untuk yang tidak tergabung dalam Organisasi (Independen) yang bayarkan melalui Bendahara Apdesi" ulasnya.

Ketika dimintai keterangan peranan APDESI dalam pengadaan belanja Publikasi tiyuh tersebut. Aparatur Tiyuh mengaku bahwasanya kurang begitu memahami hal tersebut di karenakan belanja Melibatkan APDESI dan Ketua Organisasi.

"kami tidak tahu peranan APDESI sebagai apa yang kami tau Publikasi Organisasi, ya kami ikut aja" kata Zaikuddin. Kepalo Tiyuh Penumangan. Selasa (27/6/2023) di ruang kerjanya. (Medi/Tim).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bantah Dugaan Bancakan, Lintas Organisasi Akui Bagikan Belanja Publikasi DD 93 Tiyuh

Trending Now

Iklan

iklan