Lampung Timur — Kondisi pekerjaan pemeliharaan ruas jalan provinsi di Lampung Timur, khususnya di beberapa titik seperti Jalan Tanjung Kari — Negeri Tua, Tanjung Kari — Jembatan Serong Sekampung, dan ruas dari ujung Polsek Margatiga menuju Pugung Raharjo, dinilai sangat memprihatinkan.
Dinas Bina Marga Provinsi Lampung yang bertanggung jawab atas pengerjaan tersebut, melalui sistem swakelola, diduga kuat menghadirkan hasil yang amburadul dan jauh dari standar kualitas yang diharapkan. Ketidaksempurnaan ini bahkan dianggap melebihi buruknya kualitas pekerjaan yang biasanya dihasilkan oleh para kontraktor rekanan.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Azzoheri, dengan tegas menduga adanya praktik sengaja memelihara kerusakan jalan agar setiap tahun muncul kebutuhan pemeliharaan ulang.
"Ini modus agar dana miliaran rupiah kembali turun setiap tahun untuk pekerjaan swakelola oleh Dinas Bina Marga Provinsi Lampung. Pekerjaan jelek ini sengaja dibuat agar cepat rusak dan pemeliharaan ulang bisa dilakukan terus-menerus," ungkap Ayah Heri sapaan Akrab pria yang terkenal kritis terhadap kegiatannPemerintah yang tidak berpihak terhadap Masyarakat
Modus ini, jika benar terjadi, jelas menjadi kebocoran besar anggaran negara yang bersumber dari pemerintah Provinsi Lampung. Dugaan kuat ini juga mengarah pada pelaksanaan tugas pengawasan yang dinilai kurang maksimal oleh pengawas lapangan, (Alpian) di bawah koordinasi Kepala UPTD 2 (Yopie) yang bertanggung jawab atas kegiatan ini.
Selain itu Ayah Heri juga berharap Aparat Penegak Hukum turun ke Lampung Timur untuk mengecek pekerjaan jalan tersebut guna memberikan efek jera terhadap stakeholder yang bermain dengan keuangan Negara.
" Iwo Lampung Timur akan menghadap Gubernur Lampung untuk menyampaikan hasil pekerjaan swakelola dinas Bina Marga ini untuk meminta Gubernur Lampung mengevaluasi para pejabat yang terlibat dengan tujuan kedepan tidak adalagi pekerjaan semacam ini di wilayah provinsi Lampung khusus nya di kabupaten Lampung Timur selain itu kami juga akan berkoordinasi dengan pihak APH agar memeriksa seluruh stakeholder yang terlibat dalam pengerjaan ini apabila ditemukan ada unsur kesengajaan untuk merugikan keuangan negara maka harus diberikan sangsi yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku" ,Jelas pria yang pernah menjabat Ketua komisi lll DPRD Lampung Timur Priode 2014-2019
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Bina Marga Lampung serta Kepala UPTD 2, Yopie, dan pengawas Alpian belum memberikan konfirmasi terkait kondisi dan dugaan tersebut.