Suaralampung.com - LSM Fortuba laporkan dugaan perbuatan melawan hukum atas penggunaan Dana Desa (DD) kampung Tri Darma Wirajaya, kecamatan Banjar Agung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang. Jumat (29/08/2025)
Dalam laporan itu juga, Andika (Ketua DPP LSM Fortuba) menyinggung terkait Pendapatan Asli Kampung dan bantuan lainnya, yang diduga kuat terdapat indikasi KKN dalam pengelolaan dan pelaksanaannya.
"Hari ini, Fortuba melaporkan kampung Tri Darma Wirajaya kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Laporan tersebut diantaranya tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, atau perbuatan melawan hukum atas penggunaan Dana Desa, serta lainnya". Kata Andika usai memberikan laporan di Kejari Tulang Bawang
Andika pun berharap, laporan yang telah diberikan oleh dirinya di Adhyaksa Tulang Bawang itu dapat ditindaklanjuti, dan menjadi prioritas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi diwilayahnya.
"Harapan kami dari Fortuba, laporan mengenai dugaan perbuatan melawan hukum atas penggunaan Dana Desa dan lainnya di kampung Tri Darma Wirajaya ini bisa ditindaklanjuti, serta menjadi Atensi (Attention) Kejari Tulang Bawang dalam memberantas KKN di Sai Bumi Nengah Nyappur". Harapnya (Jon)