Lampung Timur- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) menunjukkan komitmen penuh dalam melakukan pengawalan terhadap kasus kekerasan seksual yang menimpa Mawar (16) nama samaran, Remaja putri asal Kecamatan Braja Selebah.
Korban yang disekap lebih dari enam bulan di rumah pelaku di Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, kini mendapat pendampingan intensif dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Kepala Dinas P3AP2KB Lampung Timur, Titin Wahyuni, menegaskan bahwa sesuai perintah dan program Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur terkait kekerasan anak dibawah umur, tidak ada alasan atau dalih apa pun yang dapat membenarkan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.
"Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan mendapatkan keadilan. Kami menyampaikan keprihatinan mendalam kepada korban dan keluarga, serta berharap korban tetap tegar menjalani proses pemulihan," ujar Titin, Rabu (03-12-2025).
Titin Wahyuni, mengatakan, dalam kasus ini UPTD PPA Lampung Timur memberikan pendampingan psikologis dan kebutuhan pemulihan lainnya bagi korban, termasuk pendampingan dalam hukum.
Layanan yang diberikan antara lain:
penerimaan pengaduan
pendampingan hukum, layanan psikologis dan pemeriksaan psikologis (minimal dua kali)
Titin Wahyuni juga mengimbau pada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 0877-0645-8391.
Untuk diketahui kronologi kasus ini terungkap setelah orang tua (Mawar nama samaran) melaporkan anaknya hilang selama lebih dari enam bulan. Korban mengaku disekap di rumah pelaku, Ida Bagus Made Wibawa (27), dan diancam dibunuh apabila mencoba melarikan diri.
Pada Selasa pagi (25/11/2025), NA berhasil kabur dan meminjam ponsel warga untuk menghubungi ayahnya yang bekerja di Sumatera Selatan. Mendapat kabar tersebut, keluarga segera menjemput korban dan melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, menyebutkan bahwa korban disekap sejak Juni 2025.
"Setelah dihubungi korban, keluarga langsung menjemput dan melaporkan kejadian tersebut. Tim gabungan Polres Lampung Timur dan Polsek Braja Selebah kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," kata Stefanus.
Pelaku dan keluarga korban diketahui saling mengenal. Dan Mawar diculik saat berada di rumahnya seorang diri tepatnya di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah, pada Jum'at dini hari, 06 Juni 2025, sedangkan kedua orang tuanya bekerja di Sumatera Selatan.
Selama enam bulan penyekapan, korban mengalami tindakan kekerasan seksual sebanyak dua kali. Kondisi ini menyebabkan trauma mendalam pada diri korban.
"Dari keterangan yang kami terima, korban mengalami kekerasan seksual selama diculik. Orang tua korban dan pelaku memang saling mengenal," jelas Stefanus.
Pelaku, Ida Bagus Made Wibawa, telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami motif penculikan dan kekerasan seksual tersebut.
Tersangka dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 82 dan Pasal 83, serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan,
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Stefanus.(R*).






