Mertiana Ibu Bhayangkari Di Lampura Dua Kali Cabut Perkara Diduga Tak Kuat Alat Bukti

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Mertiana Ibu Bhayangkari Di Lampura Dua Kali Cabut Perkara Diduga Tak Kuat Alat Bukti

Rabu, Desember 03, 2025 | 19:04 WIB 0 Views Last Updated 2025-12-09T09:05:08Z


Lampung Utara -- Pemirsa, perkembangan terbaru terkait kasus pinjaman bermodus arisan di Kotabumi, Lampung Utara, kembali menyita perhatian. Kasus yang sebelumnya telah dua kali masuk ke ranah pengadilan ini, kembali berujung pada pencabutan perkara oleh pihak penggugat itu sendiri, hal ini diduga karena kurang nya alat bukti. Rabu (3/12/2025).

Kronologisnya adalah, Penggugat atas nama Merti  yang diketahui merupakan istri seorang anggota polisi untuk ke dua kalinya kembali mencabut gugatan, pada sidang pertama, Diduga, pencabutan dilakukan karena minimnya alat bukti , sehingga tuntutan dinilai tidak cukup kuat untuk dilanjutkan ke proses persidangan.

Bagaimana hal tersebut bisa terjadi, di duga merti sang penggugat tidak memiliki bukti kuat dan tuntutan yang dibuat pun gagal, bagaimana tidak, hutang yang sudah jelas bukti pembayaran nya masih terus dilakukan penagihan, bahkan sudah dibayar lebih dari nilai yang seharusnya, dibuktikan dengan bukti trasfer pada rekening koran, " Namun merti sang Ibu Bhayangkari justru membuat tuntutan yang tidak masuk di akal, dari total hutang senilai 175 juta rupiah, dan telah dibayarkan, namun merti tetap menuntut Yanti untuk menyita aset milik saya berupa tanah dan bangunan senilai 4 milyar," Kata Yanti.

Pasca pencabutan gugatan pada sidang perdana terkait kasus arisan bermodus pinjaman di Kotabumi, Lampung Utara, perkembangan baru kembali muncul. Meski perkara dihentikan oleh penggugat, situasi di lapangan rupanya belum benar-benar mereda.

Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini terus menjadi bahan perbincangan, terutama karena proses hukum yang dianggap membingungkan, serta dugaan minimnya alat bukti dari pihak penggugat yaitu Merti. Pencabutan perkara pada sidang pertama dinilai sebagai langkah yang menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

Setelah pencabutan itu, Yanti, pihak tergugat, mengungkapkan bahwa dirinya berharap kasus benar-benar selesai. Namun sejumlah pihak mendesak agar kejadian ini tetap menjadi pelajaran mengenai pentingnya transparansi dalam transaksi pinjaman antarindividu, terutama yang dilakukan tanpa perjanjian tertulis yang jelas.

Sementara itu, kuasa hukum Yanti, Irhammudin, menyatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan dokumen tambahan sebagai upaya perlindungan hukum, " Jika sewaktu-waktu kasus tersebut kembali diajukan, atau muncul laporan baru, dan jika diperlukan kuasa hukum akan melaporkan balik merti, terkait kasus klayen yang ditanganinya, menunggu hasil diskusi lanjutan," Ungkap Irhamudin.

Di sisi lain, sejumlah warga yang mengikuti jalannya kasus berharap aparat penegak hukum dapat memberikan edukasi mengenai pentingnya kesepakatan tertulis, terutama pada praktik arisan cicilan atau pinjaman pribadi yang melibatkan jumlah besar.

Sementara Bram, pengacara merti mengatakan." Pencabutan dilakukan karena akan dilakukannya perbaikan pada tuntutan dan tidak menutup kemungkinan akan kembali mengajukan permasalahan yang sama ini kembali ke pengadilan," Paparnya.

Perkembangan lebih jauh dari kasus ini masih ditunggu. Publik berharap tidak ada lagi ketegangan antara kedua belah pihak, dan kasus yang sempat berlarut dapat benar-benar diselesaikan dengan adil serta transparan. (Rls/ Tri)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mertiana Ibu Bhayangkari Di Lampura Dua Kali Cabut Perkara Diduga Tak Kuat Alat Bukti

Trending Now

Iklan

iklan