Brebes — Suasana penuh khidmat dan sukacita menyelimuti Aula dr. Sahardjo Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes pada Kamis pagi (25/12/2025). Bertepatan dengan perayaan Natal, Lapas Brebes secara resmi memberikan Remisi Khusus (RK) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Brebes, Gowim Mahali, didampingi Kasi Bimbingan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Kasubsi Regbimkemas, serta jajaran staf terkait. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang taat aturan dan aktif mengikuti program pembinaan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025, sebanyak tiga orang Warga Binaan beragama Nasrani dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima pengurangan masa pidana.
Ketiga penerima remisi tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan sesuai Pasal 10 (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yakni berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat yang memuaskan.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Brebes, Gowim Mahali, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Beliau menekankan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri.
"Selamat kepada saudara-saudara yang menerima remisi hari ini. Jadikan momentum Natal ini sebagai titik balik untuk menjadi pribadi yang lebih baik, lebih bertanggung jawab, dan siap kembali ke masyarakat dengan semangat yang baru," ujar Gowim Mahali.
Gowim juga berpesan agar seluruh WBP tetap menjaga kondusivitas, ketertiban, dan terus mengasah kemampuan melalui berbagai program kemandirian yang disediakan oleh Lapas Brebes.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh rasa kekeluargaan. Senyum bahagia terpancar dari para penerima remisi yang merasa mendapatkan kado terindah di hari besar mereka.
Dengan pemberian remisi ini, Lapas Kelas IIB Brebes berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan, guna mencetak individu yang mandiri dan bermanfaat bagi lingkungan saat bebas nanti.




