Ahli Waris Samin Laporkan Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Oleh PT. Matrix Center Group ke Polres Lampung Utara

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Ahli Waris Samin Laporkan Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Oleh PT. Matrix Center Group ke Polres Lampung Utara

Rabu, Mei 20, 2026 | 08:45 WIB 0 Views Last Updated 2026-05-20T02:47:12Z


Lampung Utara – Seorang ahli waris keluarga besar Samin, R. Sugianto, melaporkan dugaan penggelapan sertifikat tanah milik keluarganya ke Polres Lampung Utara.

Laporan tersebut berkaitan dengan sertifikat tanah atas nama orang tuanya, almarhum Samin, yang diduga dikuasai oleh pihak PT. Matrix Center Group. Kasus ini kini tengah menjadi perhatian karena menyangkut hak kepemilikan tanah keluarga yang belum terselesaikan.
R. Sugianto yang berdomisili di Jalan Alamsyah RPN No.15 RT/RW 001/002, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebenarnya cukup sederhana.

Menurutnya, sebagian tanah milik orang tuanya memang telah dijual kepada pihak lain. Namun, sesuai prosedur, sertifikat tanah seharusnya dipecah menjadi dua bagian, yakni untuk pembeli dan untuk sisa tanah yang masih menjadi milik penjual.

“Tanah saya memang dijual sebagian. Artinya, sertifikatnya harus dipecah dua. Satu untuk pembeli, dan sisanya dikembalikan kepada pihak keluarga kami sebagai penjual. Namun sampai sekarang, sertifikat sisa tanah tersebut tidak kami terima,” ujar Sugianto. Rabu (20/5/2026).

Ia menegaskan bahwa sertifikat untuk sisa tanah yang tidak dijual oleh almarhum ayahnya hingga kini belum dikembalikan, sehingga menimbulkan dugaan adanya penggelapan.

Sugianto berharap adanya penyelesaian yang adil agar hak keluarga besar Samin dapat kembali seperti semula. Ia menyebut bahwa tanah tersebut merupakan milik bersama saudara-saudaranya sebagai ahli waris.

“Kasus ini sudah lama bergulir namun masih belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga kami, Saya hanya berharap ada solusi. Tanah keluarga kami bisa dikembalikan, karena itu adalah hak kami bersama,” katanya.

Ia juga menyampaikan kepercayaannya kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Lampung Utara, sangat besar untuk dapat menangani perkara ini secara profesional dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Saya yakin aparat penegak hukum di Polres Lampung Utara mampu memberikan solusi dan menjadi pelindung masyarakat kecil,” tambahnya.

Lanjutnya, "Terkait permasalahan saya ini saya sudah membuat kuasa kepada LSM BPAN ( Badan Peneliti Aset Negara) Perwakilan Provinsi Lampung, untuk membantu saya berkomunikasi dengan semua pihak, dalam proses penyelesaian permasalah yang sedang saya hadapi, semoga kawan kawan dari BPAN nantinya akan dapat berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam upaya memberikan keadilan dalam kasus yang saya laporkan, saya sangat berharap dengan adanya petunjuk bukti baru yang telah diperoleh, semakin mempermudah kinerja aparat polres Lampung Utara, " Paparnya mantap. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Matrix Center Group belum dimintai keterangan resmi terkait laporan tersebut pada Media ini.

Tri wahyudi Melaporkan. 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ahli Waris Samin Laporkan Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Oleh PT. Matrix Center Group ke Polres Lampung Utara

Trending Now

Iklan

iklan