Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung, Satu Pelaku Masih Diburu

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung, Satu Pelaku Masih Diburu

Jumat, Mei 29, 2026 | 11:06 WIB 0 Views Last Updated 2026-05-29T04:07:24Z
Bandar Lampung - Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang beraksi di Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Satu pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial DC, sementara rekannya berinisial A masih dalam pengejaran petugas.

“Pelaku ada dua orang, satu berhasil diamankan dan satu lainnya masih DPO,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (26/5/2026).

Kasus ini terungkap usai polisi menyelidiki laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban di kawasan Gedong Pakuon, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Desember 2025 lalu.

Motor korban hilang saat diparkir di tempat kerja. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap DC di sebuah rumah kost di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, Jumat (23/5).

Saat penangkapan, polisi turut menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir amunisi.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dan dua amunisi,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, DC berperan sebagai joki, sementara pelaku A bertugas sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan milik korban.

“Pelaku DC ini berperan sebagai joki, sedangkan rekannya yang masih DPO bertindak sebagai eksekutor,” jelas Alfret.

Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata api tersebut merupakan milik rekannya yang kini masih buron.

“Pengakuannya senpi itu milik rekannya yang saat ini masih DPO,” tambahnya.

Dari hasil pengembangan, komplotan ini diketahui sudah lima kali beraksi. Tiga aksi dilakukan di wilayah Bandar Lampung dan dua lainnya di kawasan Jati Agung, Lampung Selatan.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain sekaligus menelusuri kemungkinan adanya lokasi aksi lainnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung, Satu Pelaku Masih Diburu

Trending Now

Iklan

iklan