Menggala — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Menggala secara resmi telah memperoleh izin operasional untuk penyelenggaraan layanan kesehatan melalui Poliklinik Rutan Kelas IIB Menggala. Izin tersebut diterbitkan oleh instansi berwenang setelah Rutan Menggala dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun teknis yang ditetapkan.
Penerbitan izin operasional ini merupakan wujud komitmen Rutan Menggala dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan bagi warga binaan dengan telah dikantonginya izin tersebut, layanan kesehatan di poliklinik rutan kini dapat dilaksanakan secara lebih optimal, profesional, dan sesuai standar yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Menggala, Ade Hari Setiawan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil dari kerja keras, sinergi, serta komitmen seluruh jajaran dalam memenuhi standar pelayanan kesehatan yang dipersyaratkan.
“Perolehan izin operasional ini menjadi langkah strategis dalam memastikan terpenuhinya hak dasar warga binaan, khususnya dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Kami berkomitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan mutu layanan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, keberadaan poliklinik yang telah memiliki izin operasional diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif, meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif bagi seluruh warga binaan.
Rutan Menggala juga akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait, khususnya di bidang kesehatan, guna mendukung keberlangsungan pelayanan yang berkualitas dan berkesinambungan.
Dengan diperolehnya izin operasional ini, Rutan Kelas IIB Menggala menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.





