Lampung Utara -- Petugas Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Utara bersama ahli waris keluarga besar Samin, didampingi Anggota Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Provinsi Lampung selaku kuasa, serta petugas dari Polres setempat, melakukan pengecekan lokasi objek tanah yang menjadi laporan permohonan warkah sertifikat di kantor BPN, pada Senin (15 Juni 2026).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan secara langsung keberadaan fisik objek tanah yang dilaporkan. Dengan adanya pengecekan ini, diharapkan pihak BPN dapat memberikan keterangan dan penjelasan yang lebih tepat serta akurat, sesuai dengan data dan fakta di lapangan.
Dani, petugas BPN yang melakukan pengukuran floating lokasi, menjelaskan bahwa dirinya hanya bertugas melakukan pengecekan di lapangan.
“Selanjutnya, hasil dari kegiatan ini akan diserahkan kepada pimpinan BPN,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa hasil pengecekan tersebut nantinya akan diteruskan oleh pihak BPN kepada Polres Lampung Utara, paling lama satu minggu sejak pelaksanaan kegiatan.
Di lokasi yang sama, Lalu Gunawan selaku kuasa dari keluarga besar Samin menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan pengukuran tersebut. Menurutnya, kegiatan ini akan memberikan kepastian dalam proses pendampingan yang sedang dilakukan.
“Saya berharap dengan terlaksananya kegiatan hari ini, solusi atas permasalahan yang dihadapi keluarga besar ahli waris Pak Samin akan semakin jelas dan menemukan titik terang,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Polres Lampung Utara yang turut mendampingi kegiatan tersebut belum memberikan keterangan resmi kepada media dan masih menunggu perkembangan selanjutnya. (Tri)





