Lampung — Lampung Police Watch (LPW) menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial JI yang dilakukan anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
JI dilaporkan meninggal dunia setelah diamankan polisi dari kediamannya di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Ketua LPW MD Rizani menilai kematian JI perlu diusut secara menyeluruh. Menurut dia, terdapat sejumlah kejanggalan yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
"Sakit jiwa polisinya ini," kata Rizani saat dimintai tanggapan, Kamis, 4 Juni 2026.
Kasus tersebut memicu polemik setelah keluarga dan warga mempertanyakan kronologi penangkapan hingga JI meninggal dunia. Berdasarkan informasi yang dihimpun, JI diamankan polisi pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026.
Pihak keluarga menyebut JI dibawa petugas dalam kondisi sadar dan tidak mengalami gangguan kesehatan. Namun beberapa jam kemudian, keluarga menerima kabar bahwa JI telah meninggal dunia.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat, Sukuria Kusuma, mengaku menyaksikan langsung saat aparat menjemput JI di kediamannya.
"Saat dijemput, saya melihat Joni masih hidup dan dalam kondisi baik. Namun beberapa jam setelah itu, kami menerima kabar bahwa ia telah meninggal dunia," kata Sukuria.
Keluarga juga mempertanyakan kondisi jenazah yang disebut memiliki sejumlah luka tembak. Mereka meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan petugas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut keluarga, JI baru menikah sekitar tiga pekan sebelum peristiwa itu terjadi. Kabar kematiannya membuat keluarga terpukul sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab pasti kematiannya.
Di sisi lain, Satreskrim Polresta Bandar Lampung membantah melakukan tindakan di luar prosedur. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan tindakan tegas dilakukan karena JI melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
Menurut Gigih, terduga pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan yang mengakibatkan petugas mengalami luka. "Kami sudah melakukan sesuai Perkap 01, termasuk imbauan dan peringatan tembakan. Namun tidak dihiraukan oleh pelaku sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Gigih.
Hingga kini, perbedaan keterangan antara pihak keluarga dan kepolisian mengenai kronologi penangkapan masih menjadi sorotan. Sejumlah pihak mendesak dilakukan investigasi independen untuk mengungkap secara terang penyebab kematian JI serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. (*)





