LAMPUNG UTARA — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi memperkuat kolaborasi dengan dunia pendidikan tinggi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Raden Intan Lampung, Rabu (12/8/2026).
Kerja sama yang ditandatangani Kepala Bapas Kelas II Kotabumi, Afan Sulistiono, tersebut diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya dalam pembimbingan, pendampingan, pemberdayaan, hingga reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Kolaborasi ini menjadi langkah strategis Bapas Kotabumi dalam memperluas jejaring dengan perguruan tinggi. Tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan kegiatan pembimbingan, kerja sama tersebut juga membuka ruang kolaborasi dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan program yang relevan dengan kebutuhan klien pemasyarakatan.
Bagi Bapas Kotabumi, keterlibatan perguruan tinggi menjadi penting karena proses reintegrasi sosial tidak berhenti pada penyelesaian masa pidana. Klien pemasyarakatan perlu mendapatkan pendampingan yang mampu meningkatkan kapasitas diri, membangun kembali kepercayaan diri, serta mempersiapkan mereka untuk kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.
Melalui sinergi dengan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Raden Intan Lampung, pendekatan pembimbingan diharapkan dapat semakin komprehensif dan berkelanjutan. Pengetahuan akademik, riset, serta pengabdian kepada masyarakat dapat menjadi bagian dari penguatan program pembimbingan yang lebih edukatif dan humanis.
Selaras dengan Asta Cita dan Akselerasi Pemasyarakatan
Langkah Bapas Kotabumi tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan tata kelola, serta penegakan hukum yang berkeadilan sebagai bagian penting dalam delapan misi Asta Cita. Pemerintah juga menempatkan transformasi sosial dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai bagian dari agenda pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam konteks Pemasyarakatan, kolaborasi Bapas Kotabumi dengan perguruan tinggi juga memperkuat implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Program tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung visi dan Asta Cita Presiden.
Khususnya, kerja sama ini memiliki relevansi kuat dengan agenda peningkatan kualitas pembinaan dan pemberdayaan, serta orientasi Pemasyarakatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dalam 13 Program Akselerasi, penguatan pembinaan dan pemberdayaan warga binaan menjadi salah satu fokus, sementara Pemasyarakatan juga diarahkan agar tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan di dalam lembaga, tetapi turut memastikan keberlanjutan proses kembali ke masyarakat.
Bapas sebagai institusi yang memiliki peran penting dalam proses pembimbingan dan reintegrasi sosial pun memiliki posisi strategis untuk menerjemahkan kebijakan tersebut dalam bentuk kolaborasi nyata di tingkat daerah.
Bangun Pemasyarakatan yang Kolaboratif
Penandatanganan PKS ini sekaligus menunjukkan bahwa keberhasilan reintegrasi sosial membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya perlu membangun ekosistem yang mendukung agar klien pemasyarakatan mampu kembali menjalankan fungsi sosialnya secara positif.
Dengan memperluas kerja sama kelembagaan, Bapas Kelas II Kotabumi berupaya memastikan program pembimbingan tidak berjalan secara parsial, tetapi didukung oleh sumber daya, pengetahuan, dan jejaring yang lebih luas.
Kerja sama dengan UIN Raden Intan Lampung diharapkan menjadi awal dari berbagai program kolaboratif yang memberikan dampak langsung bagi klien pemasyarakatan sekaligus masyarakat.
Bapas Kelas II Kotabumi menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penyelenggaraan Pemasyarakatan yang humanis, kolaboratif, berorientasi pada peningkatan kualitas manusia, serta berujung pada keberhasilan reintegrasi sosial.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan Pemasyarakatan yang tidak sekadar menjalankan fungsi pembinaan, tetapi benar-benar bergerak, bersinergi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.





