Suaralampung.com Lampung Selatan – Polemik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0299 Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki babak baru. DPD Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Provinsi Lampung secara resmi mengajukan permohonan pencatatan blokir terhadap sertifikat seluas kurang lebih 12.665 meter persegi tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Pada Sabtu 15 Agustus 2026.
Permohonan itu diajukan Tim Investigasi/Kuasa Pendamping BPAN-LAI, Julio, berdasarkan kuasa dari Hendra, pihak yang menyatakan memiliki kepentingan hukum atas objek tanah yang diduga bertumpang tindih atau beririsan dengan SHM 0299.
Langkah tersebut diambil setelah tim mengaku menemukan sejumlah fakta dan dokumen yang dinilai perlu diperiksa secara serius sebelum terjadi perubahan data, peralihan hak ataupun tindakan hukum lebih lanjut terhadap objek sengketa.
Salah satu kejanggalan yang disorot adalah dugaan tumpang tindih SHM 0299 dengan SHM Nomor 1770, meskipun dokumen yang dihimpun tim disebut menunjukkan adanya perbedaan kode administrasi wilayah. BPAN juga mempersoalkan dasar penerbitan SHM 0299, termasuk dokumen riwayat peralihan hak yang menurut mereka perlu diuji keabsahan materialnya.
Persoalan semakin serius karena BPAN menyatakan terdapat dugaan dokumen/AJB dalam riwayat SHM 0299 yang memuat tanda tangan pihak yang berdasarkan dokumen kematian disebut telah meninggal dunia sejak 1993, sementara transaksi yang dipersoalkan disebut terjadi bertahun-tahun setelahnya.
Dugaan tersebut, menurut BPAN, tidak boleh langsung diposisikan sebagai fakta pidana yang telah terbukti, tetapi harus diuji melalui proses penyidikan, pemeriksaan dokumen asli dan pembuktian hukum.
BPAN juga menyebut persoalan dokumen tersebut telah masuk dalam proses penegakan hukum dan terdapat perkembangan penyidikan terkait dugaan pemalsuan dan/atau penggunaan surat palsu.
Karena itu, BPAN menilai muncul pertanyaan mendasar: apabila dokumen yang menjadi bagian dari riwayat perolehan hak terbukti bermasalah secara pidana, bagaimana konsekuensinya terhadap kekuatan administrasi pertanahan dan rangkaian peralihan hak yang bersumber dari dokumen tersebut?
“Kami tidak meminta BPN menentukan siapa yang benar atau salah dalam perkara pidana. Yang kami minta adalah tindakan administratif preventif. Jangan sampai objek kembali dialihkan atau dibebani hak ketika dokumen yang berkaitan dengan riwayat tanah masih dipersoalkan dan proses hukum masih berjalan,” tegas Julio.
Atas dasar itu, BPAN-LAI meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan membuka dan memeriksa secara menyeluruh buku tanah, surat ukur/gambar ukur, warkah, riwayat peralihan, AJB serta dokumen yang menjadi dasar penerbitan dan peralihan SHM 0299. BPAN juga meminta dilakukan pencocokan dengan dokumen SHM 1770 untuk memastikan apakah benar terjadi tumpang tindih, dari mana tumpang tindih itu bermula, dan dokumen apa yang menjadi penyebabnya.
BPAN menegaskan permohonan blokir bukan dimaksudkan untuk mendahului putusan pengadilan, melainkan sebagai langkah kehati-hatian guna mempertahankan status objek selama persoalan hukum belum terang. Jika benar terdapat dokumen bermasalah dalam mata rantai lahir atau peralihan SHM 0299, maka persoalan ini dinilai tidak lagi sekadar sengketa dua sertifikat, tetapi menyangkut integritas administrasi pertanahan dan kepastian hukum masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan maupun pihak yang berkepentingan atas SHM 0299 belum bisa di konfirmasi guna menyampaikan klarifikasi dan dokumen pembanding agar persoalan tersebut dapat diuji secara berimbang. (Timred melaporkan)





