Hasnudin Putra Lampung Siapkan Langkah Hukum, Soroti Pemberitaan dan Dugaan Ketidaknetralan Aparat Lingkungan di Kedamaian

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Hasnudin Putra Lampung Siapkan Langkah Hukum, Soroti Pemberitaan dan Dugaan Ketidaknetralan Aparat Lingkungan di Kedamaian

Rabu, Oktober 21, 2026 | 17:19 WIB 0 Views Last Updated 2026-10-21T10:20:00Z

BANDAR LAMPUNG — Hasanudin, yang dikenal sebagai putra asli Lampung, menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait persoalan yang mencuat setelah aksi demonstrasi masyarakat di PT LDC, wilayah Kedamaian, Bandar Lampung, pada Senin (12/10/2026). Ia juga menyoroti pemberitaan di dua media online serta dugaan ketidaknetralan sejumlah aparat lingkungan dan pihak kelurahan yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut.

Hasanudin menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara dalam kehidupan demokrasi. Namun, menurut dia, setiap persoalan yang muncul harus disikapi secara proporsional, berdasarkan fakta, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum.

“Pada dasarnya, menyampaikan aspirasi merupakan hak yang sah dalam demokrasi. Namun, dalam persoalan ini ada sejumlah hal yang perlu saya cermati dan dalami, terutama berkaitan dengan pemberitaan yang beredar serta dugaan adanya keberpihakan yang perlu diklarifikasi secara objektif,” ujar Hasanudin.

Soroti Pemberitaan Dua Media Online
Hasanudin mengatakan pihaknya tengah mencermati pemberitaan yang diterbitkan oleh media online tersebut Ia menilai perlu ada konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut terhadap informasi yang dimuat, terutama apabila pemberitaan tersebut dinilai belum memberikan ruang klarifikasi yang memadai kepada pihak-pihak terkait.
Menurut Hasanudin, pemberitaan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan nama seseorang harus disajikan secara berimbang, akurat, serta melalui proses verifikasi yang memadai.

Ia menyatakan telah mempersiapkan langkah pendampingan hukum melalui Law Office Harinton Sidauruk, S.H. & Partners, yang beralamat di Jalan M. Azizy, RT 14, LK II, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

“Langkah hukum ini kami siapkan untuk mendalami persoalan secara serius. Kami ingin setiap hal yang dipersoalkan diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi atau penilaian sepihak,” tegasnya.

Dugaan Ketidaknetralan Aparat Lingkungan Akan Didalami
Selain menyoroti pemberitaan, Hasanudin juga menyampaikan adanya dugaan ketidaknetralan yang melibatkan Kepala Lingkungan II serta sejumlah ketua RT di wilayah Kedamaian, yang dalam keterangannya disebut dengan nama Saca, Sibli, Topik, dan Rudi, serta Lurah Kedamaian bernama Ahiyan.

Hasanudin menilai dugaan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat. Meski demikian, dugaan keberpihakan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut. Belum ada kesimpulan hukum yang dapat ditarik hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak.

Hasanudin menyatakan telah mengantongi sejumlah informasi yang menurutnya perlu ditindaklanjuti. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji informasi tersebut bersama kuasa hukum sebelum menentukan langkah hukum yang tepat.
“Saya ingin persoalan ini terang dan jelas. Jika terdapat dugaan pelanggaran, tentu harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kami tidak ingin mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum ada pemeriksaan oleh pihak berwenang,” ujarnya.

Tegaskan Akan Tempuh Upaya Hukum
Hasanudin menambahkan, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila hasil pendalaman bersama kuasa hukum menunjukkan adanya dasar yang cukup untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum.

Ia menyebut Kepolisian Daerah Lampung sebagai salah satu institusi yang dapat menerima dan menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan serta prosedur hukum yang berlaku. Menurut dia, penentuan apakah suatu peristiwa mengandung unsur tindak pidana sepenuhnya harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat berwenang, bukan pada klaim sepihak.

Karena itu, Hasanudin meminta agar seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini mengedepankan klarifikasi, keterbukaan, dan penghormatan terhadap proses hukum.

Aksi Warga di PT LDC Berangkat dari Persoalan Tenaga Kerja dan Lingkungan
Sebelumnya, masyarakat menggelar aksi demonstrasi di PT LDC, wilayah Kedamaian, Bandar Lampung, Senin (12/10/2026). Aksi yang dikoordinatori Hendrik tersebut menyuarakan tuntutan agar tenaga kerja bongkar muat memberikan kesempatan lebih besar kepada masyarakat sekitar.

Warga menyampaikan bahwa aktivitas bongkar muat di kawasan tersebut dinilai menimbulkan sejumlah dampak lingkungan, mulai dari debu batu bara, kebisingan, hingga polusi yang mereka rasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Masyarakat berharap keberadaan kegiatan industri di wilayah mereka tidak hanya menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kenyamanan, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi warga setempat.

Mereka turut meminta agar akses terhadap pekerjaan bongkar muat tidak hanya dinikmati kelompok tertentu, melainkan memberikan kesempatan yang adil kepada masyarakat sekitar sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Aspirasi tersebut menjadi bagian dari tuntutan warga mengenai pembagian manfaat ekonomi dan penanganan dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan di kawasan Panjang dan sekitarnya.

Menunggu Klarifikasi dan Proses Hukum
Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai dugaan ketidaknetralan aparat lingkungan dan pihak kelurahan masih merupakan klaim yang disampaikan Hasanudin dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan, termasuk pengelola PT LDC, perwakilan tenaga kerja bongkar muat, serta redaksi kedua media yang disorot, diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

Hasanudin menegaskan bahwa rencana upaya hukum yang disiapkannya bertujuan agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan hukum yang berlaku.
“Prinsipnya, semua pihak harus menghormati hukum. Jika ada dugaan pelanggaran, silakan diuji melalui mekanisme yang sah. Kami akan menempuh langkah yang diperlukan berdasarkan hasil kajian dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Hasanudin. bersambung (Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hasnudin Putra Lampung Siapkan Langkah Hukum, Soroti Pemberitaan dan Dugaan Ketidaknetralan Aparat Lingkungan di Kedamaian

Trending Now

Iklan

iklan