DPRD Kabupaten Lampung Tengah Gelar Rapat Paripurna Pengesahan 7 Raperda Tahun 2017

Iklan

DPRD Kabupaten Lampung Tengah Gelar Rapat Paripurna Pengesahan 7 Raperda Tahun 2017

Redaksi
Selasa, Maret 14, 2017 | 18:09 WIB 0 Views Last Updated 2017-03-14T14:26:38Z

Liputan Advetorial.
Suaralampung.Com - Lampung Tengah- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), menggelar Rapat Paripurna Tentang Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Lamteng Tahun 2017 dan Pengesahan 7 Rancangan Peraturan Daerah ‎(Raperda) Lamteng.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamteng Hi. A. Junaidi Sunardi yang didamping Wakil Ketua II Riagus Ria, Wakil Ketua III Hi. Joni Hardito, Sekertaris DPRD Lamteng Syamsi Roli dan 39 anggota DPRD Lamteng.

Nampak hadir pula bupati Lamteng DR. Ir. Hi. Mustafa, wakil bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto S.sos, Sekda Lamteng Ady Erlansyah,‎ para Asisten dan Stap Ahli dilingkungan Pemkab Lamteng, para Kepala SKPD Lamteng, Kajari Lamteng Nina Kartini, Kapolres Lamteng AKBP. Dono Sembodo dan perwakilan Dandim.

‎Paripurna berlangsung hikmat sampai dengan selesai dan dilanjutkan acara Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara DPRD Lamteng dan Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, dalam rangka mengoptimalkan pungsi dewan selaku Badan Pengawasan, untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamteng tahun 2017.‎

Ketua DPRD Lamteng A. Junaidi berharap,‎ MoU ini tidak sekedar kegiatan seremoni namun ada tindaklanjut dan komunikasi baik antara kedua belah pihak, sehingga dapat terwujudnya pemerintahan yang bersih, yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat Lamteng.

‎"DPRD merupakan Badan Pengawasan dan  Kejaksaan sendiri sebagai wadah konsultasi dan penasehat dibidang hukum. Sehingga kami bersama-sama bersinergi dalam bentuk pengawasan dan bantuan hukum khususnya bagi pengelola anggaran di Pemkab Lamteng,"ujarnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Lamteng Nina Kartini mengatakan, MoU merupakan tugas pokok dan pungsinya Kejaksaan Republik Indonesia (RI), sesuai dalam aturan no 416 tahun 2016 tentang Kejaksaan RI.

"Tugas pokok daripada pihak Kejaksaan untuk membantu DPRD ada lima poin, ‎yaitu Pendapat Hukum, Pendampingan Hukum, Penegakan Hukum, Pelayanan Hukum dan Pertimbangan Hukum. Bantuan Ini kami berikan gartis tanpa pungut biaya baik itu Pi maupun sukses PI, sebagaimana intruksi Bapak Kejagung HM. Prasetyo. Karena Kejaksaan juga merupakan Lembaga Pemerintah."ungkapnya.(ADV)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Kabupaten Lampung Tengah Gelar Rapat Paripurna Pengesahan 7 Raperda Tahun 2017

Trending Now

Iklan

iklan