Ramadhan, Mustafa Minta ASN Tidak Bermalas - Malasan

Iklan

Ramadhan, Mustafa Minta ASN Tidak Bermalas - Malasan

Redaksi
Jumat, Mei 19, 2017 | 16:37 WIB 0 Views Last Updated 2017-05-19T09:37:17Z


Suaralampung.Com, Lampung Tengah - Mendekati bulan ramadhan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Melalui surat edaran, telah ditetapkan hari kerja ASN mulai Senin sampai Kamis, masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Sedangkan waktu istirahat diberi waktu 30 menit, dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB.

Sementara, waktu kerja hari Jumat jam masuk dan istirahat sama. Yang berbeda jam pulang yakni pada pukul 14.00 WIB.
Terkait hal ini, Bupati Lamteng Dr. Ir. Mustafa meminta kepada abdi negara atau honorer di Pemkab Lamteng agar tetap disiplin bekerja seperti biasanya.

"Meski ada pengurangan jam kerja ketika Ramadan, ASN tidak boleh bermalas-malasan. Tetap bekerja dengan disiplin," ujar Mustafa, Jumat, 19/5/2017.

Menurut Mustafa, melayani masyarakat adalah kewajiban para ASN. "Jangan jadikan puasa di bulan Ramadan sebagai alasan untuk tidak bekerja dengan baik," imbuh Mustafa. Dia menambahkan, bekerja dengan ikhlas akan menambah pahala. 

"Bulan puasa kita jadikan kesempatan penting untuk menerapkan keikhlasan dalam bekerja. Karena bekerja adalah ibadah. Jika dilakukan dengan ikhlas, akan menjadi ladang pahala bagi kita. Terutama di saat Bulan Suci Ramadan yang penuh dengan keutamaan," ungkapnya.

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur mengatakan, penyesuaian jam kerja tersebut bertujuan agar pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun dalam kondisi berpuasa.

Melalui surat edaran dengan nomor 20 tahun 2017, untuk memberitahukan jam kerja yang menjadi acuan para ASN, TNI, maupun Polri. Melalui surat edaran yang ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) tersebut, para ASN, TNI, dan Polri dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama Ramadan. 

Surat edaran tersebut ditetapkan pada 16 Mei 2017 dan ditujukan kepada para menteri di Kabinet Kerja, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan lembaga nonstruktural, pimpinan lembaga lainnya, gubernur, bupati serta walikota untuk menerapkannya.(rls/tri)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ramadhan, Mustafa Minta ASN Tidak Bermalas - Malasan

Trending Now

Iklan

iklan