Pelaku Curas Berhasil di Bekuk Tekab 308 Polsek Pasir Sakti.

Iklan

Pelaku Curas Berhasil di Bekuk Tekab 308 Polsek Pasir Sakti.

Redaksi
Jumat, Juni 16, 2017 | 13:14 WIB 0 Views Last Updated 2017-06-16T06:14:09Z



Suaralampung.Com, Lampung Selatan - Tekab 308 polsek pasir sakti berhasil Lakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (CURAS).Atas dasar laporan polisi.1.LP /  24  - B/ IV / 2017/ Polda Lampung / Res Lamtim / sek sakti, tanggal 18'April 2017, tentang CURAS, 2. LP/ 17-B/ IV / 2017/ pld lpg/ res lamtim/ sek.sakti, (02 April 2017), tentang pemerasan dan Penganiayaan serta ancaman.

Tempat kejadian perkara di rumah korban yg beralamatkan desa. labuhan ratu Kecamatan  pasir sakti Kabupaten Lampung Timur.

Korban bernama Eka putri rosadiyana binti Ponijan, (32 th), islam, alamat Dsn.V sumber sari desa labuhan ratu kecamatan pasir sakti sedangkan pelaku  ASRON BIN ROMLI warga Desa Palas Plasma Kecamatan  Palas Kabupaten Lampung Selatan

Kronologis kejadiannya Pada hari Jumat tanagal 14 april 2017 sekira pukul 02. 00 Wib dini hari di dsn V sumber sari desa labuhan ratu di kediaman korban telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Pelaku yang tanpa menggunakan topeng atau tutup kepala masuk kedalam rumah korban dan langsung menimpah badan korban dan memaksa korban untuk menunjukan dimana sepeda motor korban karna tidak ada sepeda motor lalu pelaku memaksa memintak barang barang lainnya dan apabila tidak mau memberikan pelaku mengancam akan membunuh dan memperkosa korban dalam tekanan tersebut sehingga korban memberikan barang-barang berharga miliknya.

Setelah berhasil menguras harta benda milik korban pelaku pergi dengan membawa  barang berharga berupa cincin seberat 5 gram dan kalung seberat 7'gram, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar 6juta rupiah.

Atas laporan korban pada 14 april 2017 lalu sehingga pelaku berhasil di tangkap kamis 15/06/2017 pada saat tersangka berada di gubuk atau pos milik Pt.aman jaya yang berada di bawah jembatan kembar desa.labuhan ratu kecamatan pasir sakti lamtim dengan mengamankan barang bukti satu unit hendpone milik korban yang masih ada pada tersangka dan pelaku saat ini diamankan di polsek pasir sakti guna penyidikan lebih lanjut.(Raja)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelaku Curas Berhasil di Bekuk Tekab 308 Polsek Pasir Sakti.

Trending Now

Iklan

iklan