Lampung Timur.Suara lampung - Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur,Polsek Pekalongan,lakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan terhadap AS 19th asal Desa kali bening kecamatan pekalongan sedangkan TKP berada di desa Gantiwarno Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 17/03/2017,dan penangkapan terhadap tersangka di lakukan Jumat 21/07/2017.
Berdasarkan informasi diperoleh pada hari Kamis 17/03/2017, dipabrik singkong Desa Gantiwarno Kecamatan Pekalongan , pelaku bersama teman pelaku telah melakukan pencurian kabel turbin dengan deameter panjangnya 4 meter modus operandi pelaku dengan cara memotong menggunakan gergaji besi kemudian membawa pergi kabel tersebut.
kronologis penangkapan pada saat pelaku berada dirumah tetangganya di Desa Kalibening Kecamatan Pekalongan tanpa perlawanan dan langsung diamankan oleh anggota polsek pekalongan.
atas perbuatan yang di lakukan pelaku sehingga pabrik singkong mengalami Kerugian yang diperkirakan kurang lebih Rp 6.400.000,-(Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Pekalongan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyidikan lebih lanjut.(Raja)