Lampung Timur.Suara Lampung - Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra E. SIK, M.H.Bersama Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim menandatangani MOU Pembatasan Waktu Penyelenggaraan Hiburan di Kabupaten Lampung Timur, Jumat 21/07/17,di ruang kerja kapolres lampung Timur.
Kesepakatan bersama tersebut adalah untuk meminimalisir potensi terjadinya gangguan terhadap keamanan,ketentraman dan ketertiban umum dalam penyelenggaraan hiburan di Bumei Tuah Bepadan.
Dalam Penyelenggaraan hiburan wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan berakhir apabila adanya perubahan perundang-undangan serta perubahan kebijakan pemerintah.
Hal ini di sampaikan AKBP Yudy chandra pada awak media,menurut perwira menengah ini Dalam menjalankan tugas ia ingin selalu memberikan yang terbaik untuk daerah tempatnya bekerja.
di tambahkannya lagi MOU yang di tanda Tangani ini atas kesepakatan antara kepolisian polres lampung Timur bersama pemerintah kabupaten lampung Timur pungkasnya.(Raja)