Suaralampung.Com, Lampung Timur - Kembali tim tekab 308 Polres Lampung Timur telah melakukan penangkapan terhadap DPO Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, berdasarkan laporan Korban Joko Prastiyanto. Dengan Tempat Kejadia Perkara (TKP)
Dusun Cirebon Baru Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur. Pada Kamis (7/7/17).
Pelaku yang berhasil diamankan bernama Jupri Bin Sayuti (32 th) warga Dusun Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Lamtim.
Dari sumber kepolisian di ketahui Kronologi Penangkapan Pelaku pda hari Kamis sekitar pukul 20.00 Pelaku di tangkap di Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten. Ketika dilakukan penangkapan pelaku mencoba melawan dan membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan melakukan penembakan melumpuhkan.
Dari informasi yang dihimpun media ini tempat kejadian perkara adalah Dusun Cirebon Baru Desa Muara Gading Mas kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dimana modus cara pelaku yang berjumlah 4 orang memberhentikan korban yang sedang mengendarai R6 jenis truck colt diesel dengan alasan meminta rokok kepada korban kemudian stelah itu pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban sambil mengancam akan membunuh korban apabila korban tidak menyerah uang , setelah mengambil uang dan hp korban pelaku lagsung kabur.
Ditaksir kerugian yang di alami oleh korban yaitu uang tunai senilai Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit HP Nokia Warna Biru.
Saat ini pelaku diamankan di polres Lampung Timur untuk dilakukan penyidikan. (Raja)