Pria 44 Tahun Cabuli Bocah Usia 5 Tahun Hingga Berjalan Ngangkang.
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pria 44 Tahun Cabuli Bocah Usia 5 Tahun Hingga Berjalan Ngangkang.

Redaksi
Jumat, Juli 07, 2017 | 14:55 WIB 0 Views Last Updated 2017-07-07T11:12:43Z

Suaralampung.Com, Lampung Timur - Tersangka S 44th pelaku pencabulan terhadap N di gelandang ke mapolsek gunung pelindung,Warga  Desa. Nibung kecamatan Gunung Pelindung ini digiring oleh warga ke kantor polisi karena hendak dihakimi oleh massa yang marah atas perbuatannya, (06/07/2017).

S yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini diketahui telah mencabuli anak dibawah umur  berinisial  N 5th pada hari rabu 05 Juli 2017 beberapa hari lalu,peristiwa tersebut terjadi pada siang hari sekitar pukul 12.00 Wib,ketika N sedang bermain bersama tiga temannya dibelakang rumah tersangka,lalu korban di ajak ke kekebun yang letaknya dibelakang rumahnya.

karna kenal dengan tersangka sehingga Korban mengikutinya dan meninggalkan teman–temannya yang sedang asyik bermain,sesampai dikebun tepatnya di kebun akasia pelaku yang telah menggebu-gebu dengan hawa nafasnya melepaskan celana korban dan mencabulinya.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya pelaku menyuruh korban pulang,sesampainya di rumah orang tua korban curiga melihat putrinya berjalan tertatih-tatih serta terlihat berjalan sembari mengangkang sehingga orang tua korban memeriksa keadaan putri nya dengan cara melepaskan celananya,karna melihat bercak bekas sperma dikemaluannya,orang tua korban pun bertanya dan tampa kesulitan pertanyaan orangtuanya di jawab,kalau korban mengaku telah dicabuli oleh S 44 di kebun belakang.

Tidak terima putrinya di cabuli orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala desa,Warga yang kejadian itu kemudian beramai ramai mencari S setelah di ketemukan pelaku lalu di bawa oleh kepala Desa ke Polsek Gunung Pelindung untuk menghindari amukan massa yang geram dengan prilaku tersangka.

Saat di konfirmasi Kepala Desa Nibung  Marlin,membenarkan peristiwa pencabulan yang menimpa warganya tersebut;  "Saya mendapatkan laporan dari orang tua korban,karena sudah banyak warga yang mengetahui ulah pelaku,sehingga saya dan beberapa warga membawa pelaku ke Polsek Gunung Pelindung untuk diamankan."ujar Marlin.

Imbuh Marlin, "Kami bersama orang tua korban juga sudah melaporkan peristiwa itu ke Polsek, agar pelaku diproses sesuai hukum yg berlaku serta mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya,"pungkas marlin.

Atas laporan orang tua korban dengan Nomor : LP/54 -B/VII/Pld Lpg/Res Lamtim/Sek lindung, Polisi segera melakukan penyidikan serta mengumpulkan barang bukti,dan di lakukan penahanan terhadap pelaku di Mapolsek Gunung Pelindung,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya Tersangka terancam dijerat  UU RI No 35 Th 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak sesuai dengan pasal 81-82 undang-undang perlindungan anak.(Raja).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pria 44 Tahun Cabuli Bocah Usia 5 Tahun Hingga Berjalan Ngangkang.

Trending Now

Iklan

iklan