Suaralampung.com - lampung timur -. Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lamtim Berhasil Ungkap kasus Penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu.minggu 20/01/2019
Kapolres Lampung Timur AKBP TAUFAN DIRGANTORO. S.ik, melalui Kasat Res Narkoba IPTU ABADI Membenarkan bahwa pada hari Sabtu (19/1/2019) telah mengamankan tiga Warga Sukadana AA (22 Thn) , JS (22 Thn ) dan WW ( 21 th ) alamat Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur, yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis shabu.
Kronologis penangkapan tersebut pada Hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019, sekitar jam 10.00 wib, Team Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin oleh kasat Narkoba IPTU ABADI Mengamankan AA (22 Thn) dan WW ( 21 th ) yang diduga Pelaku penyalahgunaan Narkoba yang sedang berada di rumahnya masing2 dan dilakukan penggeledahan diketemukan 1 (satu) buah plastik bening yg diduga keras narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah sedotan yg didalmnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika jenis sabu serta seperangkat alat hisap berikut beberapa plastik bening di duga pembungkus narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan intrograsi bahwa Pelaku mendapatkan Narkotika tersebut dari JS (22 Thn) , kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankannya yg sedang berada di dalam rumah pelaku.
Kemudian Pelaku dan Barang Bukti di gelandang ke Makko Polres Lampung Timur untuk di Lakukan Proses Lebih Lanjut.
Berita wartawan suaralampung.com
(Raja/Mf) IDRUS)