Dibackup Tekab 308, Polsek Sumberejo Bekuk Tersangka Penadahan HP, Pencurinya dalam Pengejaran

Iklan

Dibackup Tekab 308, Polsek Sumberejo Bekuk Tersangka Penadahan HP, Pencurinya dalam Pengejaran

Redaksi
Senin, April 27, 2020 | 04:04 WIB 0 Views Last Updated 2020-04-26T21:04:44Z

Suaralampung,com
Sumberejo- Seorang pria 37 tahun bernama Agus Nawan warga 
Desa Tanjung jati Kecamatan kedondong Kabupaten Pesawaran dibekuk Polsek Sumberejo.

Penangkapan tersangka yang berprofesi tani itu juga dibackup oleh Tekab 308 Polres Tanggamus, sebab ia teridentifikasi mengusai handphone hasil curian.

Dari penangkapan itu, petugas gabungan juga berhasil mengamankan sebuah handphone Samsung Galaxy J2 Core warna hitam milik korbannya Wagiyan (55) warga Pekon Wonoharjo Kecamatan Sumberejo.

Kapolsek Sumberejo Polres Tanggamus AKP Takarinto mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan polisi tanggal 4 Maret 2020 terkait pencurian Handphone di Pekon Wonoharjo Kecamatan Sumberejo.

"Berdasarkan penyelidikan itu, didapat informasi bahwa HP milik korban tersebut berada ditangan tersangka. Sehingga dilakukan penangkapan dengan barang bukti HP, pada Sabtu (25/4/20) pukul 22.00 Wib saat berada di rumahnya," ungkap AKP Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Minggu (26/4/20).

Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka bahwa handphone tersebut didapatkan dari membeli dari seorang rekannya berinisial UC. Lantas dilakukan pengembangan, namun UC belum berhasil ditemukan.

"Telah dilakukan pengejaran terhadap UC, akan tetapi ia sudah tidak berada di rumahnya dan ditetapkan DPO," ujarnya.

AKP Takarinto menjelaskan, berdasarkan keterangan korban bahwa pencurian itu terjadi pada Rabu (4/4/20), yang diketahuinya sekitar pukul 09.0p Wib ketika pulang dari sawah, korban melihat pintu belakang sudah terbuka dan kunci pintu telah rusak.

Lantas korban melihat ke dalam rumahnya dan tidak lagi melihat 1 unit HP Samsung Galaxy J2 Core yang sebelumnya diletakan di atas kulkas 

"Menyadari itu pencurian, sehingga korban melapor ke Polsek Sumberejo sebab akibat kehilangan itu, korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta," jelasnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Sumberejo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya melakuman penadahan barang curian, tersangka dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara dalam penuturannya dihadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan handphone tersebut dengan cara membeli dari seorang rekannya. 

Tersangka juga mengaku bahwa saat ditawarkan handphone tersebut tidak dilengkapi kotak maupun nota pembelian atau biasa disebut batangan.

"Belinya batangan dari temen saya, seharga Rp. 500 ribu. Saya juga baru tau setelah ditangkap bahwa handphone merupakan hasil kejahatan," ucap tersangka berambut gondrong tersebut.

(Kurdianto/Saripudin/Apriadi)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dibackup Tekab 308, Polsek Sumberejo Bekuk Tersangka Penadahan HP, Pencurinya dalam Pengejaran

Trending Now

Iklan

iklan