Lakukan Money Politic, Paslon Nomor Urut 2 Diduga Utus Zulkifi Tebar Duit.

Iklan

Lakukan Money Politic, Paslon Nomor Urut 2 Diduga Utus Zulkifi Tebar Duit.

Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2020 | 09:33 WIB 0 Views Last Updated 2020-10-21T02:41:13Z

PESAWARAN - Guna merekrut perhatian masyarakat desa kedondong, Kali ini paslon nomor urut 2 (Dermawan) diduga utus zulkifli tebar Duit di dusun sungai dua, desa kedondong, kecamatan kedondong, kabupaten pesawaran.

Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan yang di himpun oleh pewarta atas ungkapan ketua Panwaslu kedondong berdasarkan rekaman vidio nya. Senen 20/10.

Dalam keterangan vidionya tersebut menyatakan, Ada ajakan atau seruan dari anaknya almarhum Kh. Santori sungai dua untuk memberikan dukungan kepada salah satu calon nomor urut 2, yang di dengar oleh Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL).

"Zulkifli anwar itu menyampaikan mengajak memberikan dukungan kepada paslon nomor urut 2, itu yang di sampaiakan oleh anak nya pak Kh santari sungai dua untuk memberikan dukungan kepada calon bupati ini" Terangnya di hadapan pewarta

Dalam pelaksanan acara yang di ungkapkan sudah diduga melanggar ketentuan pemilu yang yang tidak memenuhi ketentuan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan kampanye, Sebab.

"Didalam nya acara tersebut sudah berkempanye" Terang faisal menyesalkan

Surat pemberitahuan STTP yang dimaksud, haruslah disampaikan kepada polisi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Didalam ungkapan ketua panwaslu kedondong Faisal, Spd. Menyesalkan atas pelanggaran kempanye yang di lakukan oleh orang tua Dendi (Zulkifli Anwar).

Ia mengatakan lagi,
"Zulkifli itu memberikan bantuan dana ( Duit) kepada anak yatim piatu sebanyak 40 orang dari desa sekecamatan kedondong sebesar Rp 100.000" Bebernya

Dengan ada penyerahan dana sebesar tersebut, perlu di ketahui bahwasanya orang tua paslon nomor urut 2 diduga sudah melanggar ketentuan pemilu dan sudah melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 187A mencatat, Bila mana terbukti bisa terjerat pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1.Milyar.

Wartawan: Red
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lakukan Money Politic, Paslon Nomor Urut 2 Diduga Utus Zulkifi Tebar Duit.

Trending Now

Iklan

iklan