Tiga Tersangka Dilimpahkan Satresnarkoba Polres Tanggamus ke Kejaksaan

Iklan

Tiga Tersangka Dilimpahkan Satresnarkoba Polres Tanggamus ke Kejaksaan

Redaksi
Rabu, April 28, 2021 | 16:40 WIB 0 Views Last Updated 2021-04-28T09:41:09Z

Tanggamus Suaralampung.com, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus melimpahkan sekaligus tiga tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (28/4/21).

Ketiganya merupakan warga Kabupaten Tanggamus bernama Dedi Apriawan beralamat Pekon Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung, Billy Andryan (28) warga Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung dan Edo Saputra (23) warga Pekon Sinar Harapan, Talang Padang.

Para tersangka dilimpahkan berikut barang bukti yang diamankan dari tangan Dedi Apriawan berupa 4,9 gram sabu siap edar yang dikemas dalam 16 paket.

Lalu barang bukti tersangka Billy Andryan berupa 11 plastik klip berisi sabu, kotak plastik kecil,  1 bundel plastik klip kosong, 2 unit handphone dan  uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Sementara untuk tersangka Edo Saputra barang buktinya berupa pipa kaca bekas pakai, alat hisap sabu / bong dari botol lasegar, 2 korek api gas dan  2 unit handphone.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, SH. MM mengatakan, tersangka dilimpahkan berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba berdasarkan surat Kejari Tanggamus terkait lengkapnya berkas ketiga tersangka atau P21.

"Ketiga tersangka dilimpahkan kepada JPU Kejari Tanggamus siang tadi pukul 12.00 Wib," kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Sambungnya, pelimpahan tersangka juga berdasarkan dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. "Penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan," ujarnya.

Kasat menjelaskan bahwa sebelumnya ketiga tersangka ditangkap di dua tempat berbeda yakni Dedi Apriawan yang diduga merupakan bandar sabu saat berada di rumahnya, Jumat, 25 Desember 2020 pukul 14.30 Wib.

Lalu tersangka Billy Andryan dan Edo Saputra ditangkap saat berada di Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung pada Minggu, 28 Desember 2020 sekitar pukul 22.30 WIB. 

"Terhadap ketiga tersangka dijerat pasal 112, 114 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya. (Saripudin/Apriadi/Azh*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiga Tersangka Dilimpahkan Satresnarkoba Polres Tanggamus ke Kejaksaan

Trending Now

Iklan

iklan