Terkait Harta Gono-Gini Yang Diagunkan Mantan Suami di Bank, Melalui Pengacara Dokter Kecantikan Ajukan Somasi

Iklan

Terkait Harta Gono-Gini Yang Diagunkan Mantan Suami di Bank, Melalui Pengacara Dokter Kecantikan Ajukan Somasi

Redaksi
Selasa, Januari 25, 2022 | 21:06 WIB 0 Views Last Updated 2022-01-25T16:16:53Z

Suaralampung.com, Bandarlampung — Salah satu dokter kecantikan di Bandarlampung bernama dr. Amelica oksariani, M. Biomed (AAM) melalui tim Kuasa Hukum Leni Ervina, S.H., M.H. melayangkan somasi kepada Bank BRI Cabang Tanjungkarang. Somasi tersebut terkait harta gono-goni bersama yang diagunkan di Bank secara sepihak yang dilakukan mantan suami Amelica, Firman Ade Kuncoro. 

Menurut Leni Ervina, pengacara dr .Amelica Oksariani, mengatakan Bank BRI Cabang Tanjungkarang itu disomasi karena dinilai tidak hati-hati dan mau menerima harta gono-gini sebagai agunan. "Iya somasi yang kami ajukan kali ini adalah untuk kedua kalinya. Selain ke Bank BRI Cabang Tanjungkarang, somasi juga diajukan kepada mantan suami Amelica,  Firman Ade Kuncoro," tutur Leni saat diwawancarai di Bandar Lampung pada, Selasa (25/1/2022)

Ia menambahkan, untuk somasi pertama pihaknya telah mengajukan pada 24 Desember 2021 lalu. Namun hingga saat ini belum juga ada tanggapan dari pihak BRI selaku pihak ketiga yang bertanggungjawab atas kasus ini. alasan kliennya melayangkan somasi ke bank BRI Cabang Tanjungkarang karena mantan suami kliennya, yaitu Firman Ade Kuncoro, telah mengagunkan sertifikat tanah dan rumah ke bank BRI Cabang Tanjungkarang tanpa sepengetahuan kliennya.

"intinya Bank BRI diduga telah melanggar Asas kehati2an dgn tidak melakukan survey, klarifikasi  atas hak kepemilikan tanah. Sehingga perbuatan melanggar asas kehati2an tersebut dapat di pidana dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 2 huruf b karena tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini (UU perbankan) dan ketentuan peraturan perundang - undangan lainnya yang berlaku bagi bank, Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 6.000.000.000 ,- (enam milyar rupiah). Bagi Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan SOP dalam pemberian kredit,"tutur Leni.

Selanjutnya, alasan kliennya melayangkan somasi ke bank BRI Cabang Tanjungkarang karena mantan suami kliennya, yaitu Firman Ade Kuncoro, telah mengagunkan sertifikat tanah dan rumah ke bank BRI Cabang Tanjungkarang tanpa sepengetahuan kliennya. "Aset yang menjadi bagian dokter Amelica Oksariani senilai Rp 1, 5 miliar tersebut berupa tanah seluas -/+ 440 M2 merupakan setengah bagian milik dokter Amlica dari harta gono-gini seluas sekitar -/+ 880 meter persegi di Jalan Imam Bonjol, Gang Cindy, Bandar Lampung," katanya.

Jika dua somasi ini tidak diindahkan, kata Leni, kliennya akan menajukkan somasi ketiga. Kemudian jika tidak diindahkan juga, maka kami akan melakukan upaya hukum, yakni melaporkan mantan suaminya dengan pasal penggelapan 372 dan 378 KUHP (Pasal penipuan dan penggelapan). 

Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank BRI Cabang Tanjungkarang Anton Purnomo membenarkan akan adanya agunan tersebut. Terkait somasi, ia mengaku masih mempelajarinya dan akan melakukan koordinasi. "Kami akan koordinasi untuk menyelesaikan masalah ini. Dan karena somasi kedua baru masuk hari ini ke meja saya, maka akan saya cek dulu," kata Anton.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Harta Gono-Gini Yang Diagunkan Mantan Suami di Bank, Melalui Pengacara Dokter Kecantikan Ajukan Somasi

Trending Now

Iklan

iklan