Polsek Banjar Agung Tahan Pencabul Anak Dibawah Umur

Iklan

Polsek Banjar Agung Tahan Pencabul Anak Dibawah Umur

Redaksi
Rabu, Februari 16, 2022 | 18:40 WIB 0 Views Last Updated 2022-02-16T14:06:54Z

Suaralampung.com - Kepolisian Sektor Banjar Agung berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku cabul tersebut, ditangkap hari Selasa (08/02) pukul 04.00 wib, di sebuah rumah yang ada di kampung Sumber Makmur, kecamatan Banjar Margo, kabupaten Tulang Bawang.

"Pelaku cabul yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini merupakan seorang perempuan berinisial DM als MA als AF (22), berstatus pengangguran, warga kampung Tri Tunggal Jaya, kecamatan Penawartama". Ungkapnya Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (16/02)

Penangkapan terhadap pelaku cabul ini, lanjut Kompol Mutolib, berdasarkan laporan dari bapak kandung korban berinisial SN (38), berprofesi tani, warga Kecamatan Muara Telang, kabupaten Banyu Asin, provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ke Mapolsek Banjar Agung.

Pelapor saat itu melaporkan bahwa anak kandungnya yang juga merupakan seorang perempuan berinisial TR (16), berstatus pengangguran, telah hilang bersama dengan adik keponakannya berinisial S (11), sejak Sabtu (15/01).

Setelah dilakukan pencarian, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung.

"Menurut keterangan dari korban, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku telah mencabuli korban sebanyak 7 kali di tempat dan waktu yang berbeda selama dibawa kabur oleh pelaku," papar Kapolsek.

Dirinya menambahkan, pelaku ini merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki.

Dan kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHPidana. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Jon)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Banjar Agung Tahan Pencabul Anak Dibawah Umur

Trending Now

Iklan

iklan