Majelis Hakim Kabulkan Empat Terdakwa Kasus Pupuk Ilegal Jadi Tahanan Kota

Iklan

Majelis Hakim Kabulkan Empat Terdakwa Kasus Pupuk Ilegal Jadi Tahanan Kota

Redaksi
Senin, Juni 13, 2022 | 23:21 WIB 0 Views Last Updated 2022-06-14T13:08:21Z

Suaralampung.com, Bandarlampung — Suasana haru dan tangis pengunjung sidang pecah ketika mengetahui majelis hakim menyetujui pengalihan penahanan keempat terdakwa tindak pidana peredaran pupuk ilegal dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan Kota.

Pengunjung sidang yang sejak siang menunggu di dalam ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pun saling berpelukan dan tak kuasa menahan tangis. Mereka bersyukur, keempat terdakwa tersebut bisa kembali berkumpul bersama keluarga.

Empat terdakwa tersebut yakni Ketut Gatre (46), warga Pringsewu selaku Komisaris Utama Perusahaan produksi pupuk PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ), Subhan  (54), warga  Lampung Tengah selaku Komisaris GAJ, Tri Setiyo Dewantoro (41) warga Pringsewu selaku Direktur GAJ, dan Hendri Ardiansyah (34), Direktur PT GAJ ditangguhkan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) yang dipimpin Syamsul Arif, membacakan penetapan penangguhkan penahanan keempat terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan Kota. Penetapan pengalihan penanahan keempat terdakwa dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Senin (13/06).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut menghadirkan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kelima saksi merupakan pegawai dari PT GAJ. Saksi yang dihadirkan yakni Ahmad Zainuri mengatakan, ia bekerja sebagai pembuat pupuk di perusahaan tersebut.

"Saya buat pupuk padat, yang perintahkan terdakwa Ketut. Bahannya lokal," ujarnya di persidangan saat menjawab pertanyaan JPU. Tata cara pembuatan dan komposisi bahan yang digunkanan juga menurutnya, semua berasal dari arahan dan perintah terdakwa Ketut, selaku atasannya.

Sementara itu, saksi lainnya Yakni Jumadi mengaku diperintahkan terdakwa Ketut, sebagai sales produk pupuk yang diproduksi PT GAJ. Ia menawarkan pupuk-pupuk tersebut, ke sejumlah petani yang ada di Kabupaten Pringsewu. "Saya tawarkan ke Gapoktan, perintah Pak Ketut," ujarnya.

Saksi lainnya Kuswanto selaku Perwakilan perizinan di Kementrian Pertanian, mengaku kalau izin perusahaan tersebut sedang dalam proses. Jika sudah terdaftar tentunya, akan muncul di sistem perizinan online di Kementan yang disebut dengan, online single submision (OSS). "Kalau belum ada di OSS belum selesai, jadi itu intinya masih proses," ujarnya.

Sedangkan, tim Kuasa Hukum keempat terdakwa yakni Gunawan Raka menyebutkan kalau izin perusahaan sudah selesai dan sudah teregistrasi, hasil konfrontasi dokumen dari OSS.

"Izinnya sudah selesai, tadi juga sistem edar dah dibahas, kan juga saksi menyebut produk juga bagus, nah itu kan harusnya kalau perlindungan konsumen ada penolakan," katanya.

Usai persidangan, para terdakwa mengajukan pengalihan penahanan dari tahanan biasa, menjadi penahanan kota, dan ajuan tersebut diterima oleh Majelis Hakim dalam persidangan. 

Para terdakwa bakal didakwa dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI No.22 Tahun 2019 tentang system budidaya pertanian berkelanjutan Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para pelaku yang bernaung di PT GAJ memroduksi pupuk padat merk Zetargo, pupuk cair merk Zetonic, pupuk buah atau serbuk merk Cabe Na. Perusahaan dalam memroduksi pupuk memperkerjakan pekerja harian lepas, yang melakukan pencampuran dan pengemasan pupuk.

Perusahaan tersebut, ternyata belum memiliki izin pendaftaran dari Kementrian Pertanian RI, namun  mencantumkan nomor NIB dan NPWP perusahaan dengan tujuan untuk meyakinkan kepada konsumen bahwa produk yang diedarkan sudah terdaftar secara resmi. 

Awalnya, para petinggi perushaaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka Subdit I Ditreskrimsus Polda Lampung Kasubdit 1 Indagsi Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP. Catur Prasetyo mengatakan ke empat tersangka melanggar UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Majelis Hakim Kabulkan Empat Terdakwa Kasus Pupuk Ilegal Jadi Tahanan Kota

Trending Now

Iklan

iklan