SMA N 1 Talangpadang Diduga Lakukan Pungli Uang Sewa Kantin

Iklan

SMA N 1 Talangpadang Diduga Lakukan Pungli Uang Sewa Kantin

Redaksi
Minggu, April 02, 2023 | 09:10 WIB 0 Views Last Updated 2023-04-02T02:10:16Z

TANGGAMUS Suaralampung.com - Tata Kelola  Pemanfaatan barang milik Negara atau Daerah (BMN/BMD) hingga saat ini masih banyak pengelola BMN/BMD yang belum secara maksimal mematuhi aturan bahkan tak jarang dari pengelola tersebut diduga terindikasi terlibat dalam perbuatan menyalahi aturan hukum. Seperti halnya dugaan pengelolaan BMD berupa kantin sekolah di SMA N 1 Talangpadang,kabupaten Tanggamus Lampung. 
Dalam investigasi yang dilakukan awak media ini terdapat sebanyak 5 unit kantin yang berada di lingkungan sekolah tersebut. 

Salah satu penjaga kantin mengaku,keberadaan kantin disitu merupakan hasil dari kesepakatan pengelola BMD, dalam hal ini pihak kepala sekolah menerapkan sistem sewa tahunan kepada para pengguna BMD.

Kami dikenakan sewa kantin perpintu sebesar 
Rp 2 juta pertahun dan ini sudah berlangsung lama. Sekarang Kami setor sewa ke bayu, sebenarnya ada 4 guru yang menangani saya lupa yang 3 ini siapa saya hanya tau bayu ", ungkap salah satu penyewa kantin sekolah. 

Dari pantauan saat ini terdapat satu unit bangunan yang terdiri dari 5  unit kantin. 

Kalau satu unit kantin disewakan rp. 2 juta pertahun maka untuk 5 unit kantin total sewanya Rp.10 juta pertahun. Lalu disetorkan kemana uang sewa kantin yang berjumlah Rp.10 juta itu? 

Menurut peraturan Pemerintah RI nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang Milik Negara/Daerah pada Bab 1 pasal 1 ayat 1 menyebutkan Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 2. Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 

Maka pengelolaan barang milik Negara/Daerah harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Sedangkan sewa barang Milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup B dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, dan hasil sewa Barang Milik Negara/Daerah merupakan penerimaan Negara dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum Negara/Daerah.

Ketika keberadaan 5 unit kantin tersebut hendak dikonfirmasi ke pihak kepala sekolah Drs. Khairil Yusri M.M, namun tidak ada disekolah, jum'at (31/03/2023) pukul 14.00 wib. 

Sikap ketertutupan pihak kepala sekolah beserta pengurusnya terkait uang sewa kantin sekolah mendapat sorotan dari Arif Fahrudin Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK). 

"Dengan sikap ketertutupan soal pengelolaan uang hasil sewa kantin, saya menduga disekolah ini telah terjadi pungli", kata Arif Fahrudin.

Arif Fahrudin selaku Ketua dari DPD LSM GMICAK tanggamus ini pun berencana akan membuat surat laporan pengaduan resmi ke pihak aparat setempat. 

Kita akan segera layangkan surat pengaduan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yakni dugaan "pungli" Ke pihak polres tanggamus dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus",pungkasnya. (Srp&Tim) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SMA N 1 Talangpadang Diduga Lakukan Pungli Uang Sewa Kantin

Trending Now

Iklan

iklan