Negeri Besar, SuaraLampung.Com - Berkiatan viralnya salah satu aparat Kampung Kiling-kiling Kecamatan Negeri Besar melanggar batas usia sebagai Aparat Kampung di Klarifikasi oleh Kepala Kampung Kiling-kiling. Minggu(16/7)
Menurut kepala Kampung Kiling -kiling dalam klarifikasinya mengatakan
Bahwa pengangkatan sdr DARYANI Sebagai Aparatur Kampung Kiling Kiling tidak menyalahi aturan. karena pengangkatan Daryani sebelum terbitnya peraturan bupati Way Kanan. Nomer 9 th 2018. Tentang pedoman pengangkatan d pemberhentian perangkat kampung.
Lebih lanjut dijelaskan Habib dalam BAB IX KETENTUAN PERALIHAN. Psl 67 ayat (2). Perangkat kampung yg diangkat sebelum di tetapkannya peraturan Bupati ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.
3. Perangkat kampung sebagai d maksud pada ayat (1) yg diangkat secara priodenisasi yg telah habis masa tugasnya d berusia kurang dari 60 ( enam puluh ) diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) thn.
Sementara batas usia 20(dua puluh) Tahun sa.pai dengan 42 (empat puluh dua) tahun Adalh batas usia untuk mendaftar sebagai perangkat kampung. Sebagaimana tercantum dlm padal 7 ayat (2) hurup
Dan kepala Kiling-kiling juga membantah
informasi Sekretaris Kampung yg jarang masuk kantor.
" Saya rasa itu adalh hal yang keliru dan tidak benar , Karena selama ini sekretaris kampung selalu hadir d kantor. Dan bahkan melayani kepentingan warga sampai di luar jam kerja (rumah)." Pungkasnya.
Sementara itu Media memdapatkan informasi tidak enak sewaktu penjaringan perangkat tahun 2019 diduga terindikasi tidak transparan.
Dimana peserta seleksi yang lolos mendapatkan nilai benar 98 dari 100 soal. kunci jawaban diduga dibocorkan oleh sekretaris kampung selaku panitia pelaksana seleksi untuk kepentingan meluluskan keluarga orang dekat kepala kampung dan sekretaris kampung.
Dari 8 formasi hanya 2 peserta kadus yg lolos secara murni dgn nilai 36 dan 42. sedangkan 6 orang memperoleh nilai sangat tinggi yaitu 95,95, 96,97,97,98. Seleksi diikuti oleh 21 orang sehingga kecurangan tersebut telah merugikan 13 orang secara moril dan materil.
Selain itu juga perangkat kampung yang diseleksi dengan kecurangan menjadi tidak berkompeten dan tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsi nya dengan baik.
Menurut informasi media menperoleh keterangan Salah Satu ASN Bagian Hukum Sekdakan Wau Kanan telah menberikan selaku pembuat soal saat seleksi tersebut membenarkan telah memberikan kunci jawaban kepada panitia sehari sebelum pelaksanaan tes karena diminta oleh panitia.
Tim Serikat Media Siber(SMSI)Kabupaten Way Kanan akan melanjutkan temuan ini agar pihak- pihak yang diduga telah bermain dalam penjaringan aparatur Kampung, dibawa ke pemeriksaan secara hukum , karena tidak masuk akaL dengan nilai didapat melebihi angka 95 secara merata kepada 6 orang calon aparat kampung Kiling-kilng di Tahun 2019
Yang lalu. agar transparan dan menghasilkan Aparat yang kompeteN di bidang masing-masing , aparat Kampung Kiling-kiling dipilih secara terbuka melibatkan berbagai Tim termasuk LSM dan Media dalam penjaringan nya , proses hukum bagi Oknum-oknum yang terlibat.
(TIM SMSI) WK)