Suara Lampung.com, Way Kanan - Pada hari Selasa, tanggal 05 September 2023, sekira puluh 13.00 Wib, Kejaksaan Negeri Way Kanan telah menerima Pelimpahan Tanggung Jawab Berkas perkara, Tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara atas nama tersangka SARJONO Bin MARTO REJO dan tersangka SUTIONO Bin KASIRAN yang disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang diterima dari Penyidik Unit Tipikor Polres Way Kanan;
penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam berkas perkara Nomor: BP/50/VI/2023/Reskrim tanggal 19 Juni 2023 atas nama tersangka SARJONO Bin MARTO REJO dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan dari BPK RI perwakilan Lampung Rp. 470.616.199,50 dan BP/51/VI/2023/Reskrim tanggal 19 Juni 2023 atas nama tersangka SUTIONO Bin KASIRAN dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan dari BPK RI perwakilan Lampung Rp. 233.463.675,00 dilaksanakan oleh Penyidik pada Unit Tipikor Polres Way Kanan
Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Aprillianna Purba, SH.,MH telah menerbitkan 2 (dua) Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Nomor : PRINT-705/L.8.17/Ft.1/09/2023, tanggal 05 September 2023 atas nama SARJONO Bin MARTO REJO dan surat perintah Nomor : PRINT-703/L.8.17/Ft.1/09/2023, 05 September 2023 terhadap tersangka SUTIONO Bin KASIRAN, Bahwa dalam pelaksanaan Tahap II dilaksanakan di Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Way Kanan M.
GIBRAFIL FAHLEVIE, S.H..
dalam keterangan pers nya Kajari Way Kanan Dr. Aprillianna Purba, SH., MH melalui Kasipidsus Kejari Way Kanan Joni Saputra,SH., MH menyampaikan bahwa dengan telah diterimanya pelimpahan tersangka dan barang bukti pihak kejari way kanan akan segera melimpahkan Berkas perkara ke PN Tipikor Klas 1A Tanjung karang untuk segera disidangkan dan untuk sementara terhadap ke 2 tersangka saat ini sdh dititipkan di Lapas Klas IIB way kanan.
Lebih lanjut Kajari Way Kanan menghimbau agar dalam pengelolaan APBKampung diharapkan seleruh kepala kampung dalam mengelola dana kampung untuk tertib administrasi dan pelaksanaannya di lapangan sesuai dengan perencanaan yang ada di APBKampung sehingga tidak terjadi penyalahgunaan keuangan agar kedepannya tidak ada lagi kampung yang bermasalah dlm pengelolaan anggaran sehingga harus berhadapan dengan hukum
(Tayib) .