Suaralampung -- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat Dinilai Menyalahgunakan Wewenang dan Jabatan pada Tiga paket Proyek Tahun 2022 yaitu, Proyek Pakaian Dinas Harian, Bahan Kebersihan (PHBS) dan Bahan Kebersihan (Posyandu) di Sinyalir direalisasikan namun tidak di laksanakan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan Indikasi Kerugian Daerah sebesar Rp 394.161.000, atas tiga paket pekerjaan yang tidak dilaksanakan namun telah di realisasikan pembayarannya.
Sehingga, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI) Perwakilan Provinsi Lampung merekomendasikan Penjabat Bupati Tubaba untuk memberikan Sanksi kepada Kepala Dinas Kesehatan atas Kelalaian dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya.
Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku pejabat yang berwenang dalam menjalankan fungsi manajemen ASN secara berjenjang untuk memberikan Sanksi kepada PPK, PPTK, Kepala Sub Bagian Keuangan pada Dinas Kesehatan yang berindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dan memproses indikasi Kerugian Keuangan Daerah.
Berdasarkan Hasil. Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI) Perwakilan Provinsi Lampung didapati, Tiga Paket Pengadaan Barang dan Jasa Pada Dinas Kesehatan yang Telah Direalisasikan Pembayarannya Tidak Dilaksanakan Sebesar Rp394.161.000.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 21.599.590.178 dengan realisasi sebesar Rp 11.809.457.313 atau 54,67%(per 31 Oktober 2022).
Belanja barang dan jasa pada Dinas Kesehatan antara lain direalisasikan untuk tiga paket pekerjaan yaitu kegiatan pengadaan pakaian dinas harian (PDH) sebesar Rp 163.836.000 yang di kerjakan oleh CV. CI.
Pengadaan Peralatan Bahan Kebersihan dan Bahan Pembersih untuk Posyandu sebesar Rp 115.162.500 yang di kerjakan oleh CV. JT.
Pengadaan peralatan bahan kebersihan dan bahan pembersih Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebesar Rp 115.162.000. yang di kerjakan oleh CV. SH.
Dengan total realisasi belanja sebesar Rp 394.161.000 dari nilai anggaran sebesar Rp 515.200.000(76,51%).
Atas tiga kegiatan tersebut. Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan telah melakukan pembayaran secara LS pada tanggal 07 Juni 2022 kepada rekening masing-masing penyedia yang di buktikan dengan penerbitan SP2D dengan nilai total sebesar Rp 394.161,000 dan PPH 22 sebesar Rp 5.374.923. sehingga nilai bersih yang di transfer kepada tiga penyedia sebesar Rp. 349.725.077.
Berdasarkan pemeriksaan atas bukti bukti pertanggungjawaban untuk tiga paket tersebut diketahui pertanggungjawaban tidak didukung oleh bukti pendistribusian barang kepada penerima dan Poto dokumentasi barang.
Direktur CV.CI. yang namanya tercantum dalam kontrak sebagai penyedia menyatakan bahwa tidak melaksanakan kegiatan tersebut.
Selanjutnya, CV. SH dan CV.JT sebagai penyedia yang juga tercantum dalam kontrak memberikan pernyataan yang di tandatangani Direktur masing-masing yang menyatakan bahwa sampai dengan tanggal 1 Desember 2022 kegiatan belanja bahan kebersihan pada Dinas Kesehatan tersebut tidak dilaksanakan. Sampai pemeriksaan berakhir tanggal 21 Desember 2022 diketahui bahwa pekerjaan masih belum di laksanakan.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Sdr. Kyw) selaku PPK pada tanggal 30 November 2022 diketahui bahwa tiga paket pengadaan sebesar Rp 394.161.000, tersebut tidak dilaksanakan.
Selanjutnya, Kasubbag Keuangan (Sdr. FD) juga menjelaskan bahwa uang yang telah di transfer kepada tiga penyedia Jasa tersebut di minta kembali oleh Pihak Dinas Kesehatan dengan alasan akan di belajakan di kemudian hari. Namun, pajak atas kegiatan tersebut telah di setorkan ke Kas Negara berupa PPN sebesar Rp 39.061,000 dan PPH 22 sebesar Rp 5.374.923.
Selain itu. Berdasarkan Keterangan Pejabat Pengadaan ( Sdr. KAS) atas ke-tiga paket pengadaan tersebut diketahui bahwa proses pengadaan dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung. Penentuan Penyedia Jasa dilakukan berdasarkan saran dari Sdr. FD.
Pejabat Pengadaan sudah menginformasikan secara lisan kepada Sdr. FD bahwa untuk proses pengadaan dua paket dengan jenis dan jumlah barang yang sama dapat di lakukan secara Tender.
Namun, dalam pelaksanaannya Sdr FD meminta pekerjaan tersebut dilakukan melalui metode Pengadaan Langsung dengan alasan peruntukannya berbeda yaitu untuk Posyandu dan PHBS.
Selain itu. Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan yang di tandatangani PPK, di akui oleh Sdr FD hanya dibuat untuk kelengkapan Administrasi.
Berdasarkan keterangan Sdr.FD selaku Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan di ketahui bahwa posisi uang pada saat pemeriksaan berakhir tanggal 21 Desember 2022 masih tersimpan dan belum di pergunakan (Medi).