Way Kanan -- Pada hari ini Kamis, Tanggal 14 November 2024, M.Rama Andika Sasmita,S.H.,Sekretaris Tim Hukum Pasangan Cabup-Cawabup Waykanan Resmen Kadapi & Cik Raden Mendapat Laporan/Aduan dari masyrakat.
Adapun laporan yang diterima yaitu berupa postingan salah satu akun media sosial di facebook, akun media sosial tersebut diduga atas nama oknum Yang Menjadi Anggota KPPS di Kabupaten Waykanan.didalam postingan akun tersebut mengatakan "Terimakasih Buat Bapak Ali rahman sudah banyak terbukti dan ayo kita pilih no 2 yang pasti dan jelas bersama Amanah dan Ali Rahman". Ucap Rama Sembari Mencontohkan Tulisan tersebut.
Lebih lanjut Rama Menjelasakan Berdasarkan Hasil Kroscek Di media Sosial Tim Hukum Kita Menemukan Dugaan Ketidak Netralan Beberapa Oknum Penyelenggara Salah satu Contoh akun facebook yang diduga Anggota pada sekretariat PPS pada Kampung Panca Negeri,Kabupaten Waykanan juga turut Memposting dan Terindikasi Aktif Mengkampanyekan Salah Satu Paslon Dengan Menyerbarkan vidio di Media Sosial didalam vidio tersebut Mengatakan dan mengajak kepada Masyarakat "AYO COBLOS NOMOR 2" serta didalam unggahan vidio tersebut di tulis Caption # Coblos No 2... No 2 menang.
Berdasarkan Postingan tersebut saya selaku Sekretaris Tim Hukum Pasangan Cabup-Cawabup Waykanan Resmen Kadapi & Cik Raden.
Melakukan Konfirmasi kepada salah Satu anggota PPS Kampung Panca Negeri, di Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Waykanan melalui pesan WhatsApp dan menanyakan, "APAKAH OKNUM KPPS ATAS NAMA si A BENAR MERUPAKAN ANGGOTA KPPS DIKAMPUNG PANCA NEGERI PADA TPS 04, lalu anggota PPS tersebut membalas dengan pesan " IYA BETUL , EMANG ADA APA BOS, APA ADA KENDALA ?
Berdasarkan Aturan Sebagaimana Diketahui pula bahwa seluruh anggota dari badan adhoc penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk, PPS, KPPS, diwajibkan menandatangani pakta integritas dan terikat dengan pakta tersebut selama menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024."Ujar Rama
Seperti dilansir situs Kemenkumham, tujuan pakta integritas Pemilu 2024 adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penanganan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap pelanggaran asas netralitas pegawai.
Kami Selaku Tim Hukum Cabup-Cawabup Kadapi & Cik Raden meminta kepada Bawaslu Kabupaten Waykanan Untuk Segera melakukan Penyelidikan dan Memeriksa permasalahan ini.
Serta kami meminta kepada KPU Kabupaten Waykanan agar memerintahkan seluruh jajaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Waykanan, untuk melakukan sosialisasi dan penegasan terkait pentingnya netralitas kepada seluruh anggota PPS & KPPS. "Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh penyelenggara pemilu memahami aturan dan etika dalam menjalankan tugas agar pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik, tanpa keberpihakan."Tandas Rama
Sampai Berita ini Di terbitkan Awak Media Masih Mencoba komfirmasi Baik Ke PPK,PPS,PANWASCAM,KPUD,BAWASLU kabupaten Waykanan (Rls/ Tayib)