Suaralampung.com, Brebes — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin hak-hak para tahanan dengan memfasilitasi kegiatan pendampingan hukum. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jalan Menuju Matahari Tegal dan berlangsung di Lapas Brebes, Selasa (2/9/2025).
Tahanan mendapatkan layanan konsultasi dan pendampingan hukum yang diberikan langsung oleh advokat dari LBH JMM. Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa setiap tahanan memiliki akses terhadap bantuan hukum yang memadai, sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Gowim Mahali, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Lapas dan lembaga bantuan hukum dalam memberikan perlindungan kepada warga binaan maupun tahanan. “Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik, salah satunya dengan memfasilitasi pendampingan hukum secara gratis agar proses hukum para tahanan dapat berjalan secara adil dan transparan,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Lapas Brebes. Upaya Lapas Brebes bekerja sama dengan LBH JMM menunjukkan komitmen nyata pemasyarakatan dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia. Ini adalah bentuk pelayanan yang humanis sekaligus memberi harapan baru bagi para tahanan untuk menjalani proses hukum secara adil.
Lapas Brebes Komitmen kegiatan pendampingan dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari program pembinaan dan perlindungan hukum terhadap para tahanan selama menjalani proses peradilan maupun masa penahanan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para tahanan semakin memahami hak-haknya dan memperoleh pendampingan yang layak dalam menghadapi persoalan hukum yang sedang dijalani.