1094 Napi Lapas Kelas IIA Jambi Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

1094 Napi Lapas Kelas IIA Jambi Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

Sabtu, Maret 21, 2026 | 18:10 WIB 0 Views Last Updated 2026-03-21T11:11:06Z
Jambi — Sebanyak 1094 narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 H sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 632 orang narapidana kasus Narkotika, 435 orang Pidana Umum dan 27 orang Tindak Pidana Korupsi. 

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. Dari total penerima remisi, 5 orang narapidana diantaranya dinyatakan bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Irwan Rahmat Gumilar, didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, kepada perwakilan narapidana. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri berjamaah di Masjid At Taubah Lapas Kelas IIA Jambi, sehingga menambah suasana haru dan penuh kebahagiaan bagi para warga binaan.

Kakanwil Ditjenpas Jambi menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat resiko dan memenuhi syarat administratif lainnya.

Momentum Idul Fitri ini diharapkan menjadi titik awal bagi para narapidana untuk semakin meningkatkan keimanan, memperbaiki diri, serta membangun harapan baru menuju kehidupan yang lebih baik di masa mendatang
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 1094 Napi Lapas Kelas IIA Jambi Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

Trending Now

Iklan

iklan