Bandar Lampung – Momentum suci Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka turut menghadirkan kebahagiaan dan kedamaian tersendiri bagi warga binaan beragama Hindu di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung. Tepat pada Kamis, 19 Maret, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, menyerahkan langsung Surat Keputusan Remisi Khusus keagamaan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.
Prosesi penyerahan hak pengurangan masa pidana ini dilangsungkan dengan khidmat di dalam lingkungan institusi. Pemberian remisi ini bukanlah sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan apresiasi kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik, menunjukkan dedikasi tinggi, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Memaknai indahnya toleransi dan esensi penyucian diri pada perayaan Nyepi ini, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung berpesan agar anugerah remisi ini dijadikan motivasi spiritual untuk terus melangkah ke arah yang jauh lebih baik.
"Saya berharap momentum suci ini dapat menjadi ruang perenungan bagi seluruh warga binaan yang menerimanya untuk senantiasa menjaga kedamaian batin, terus memperbaiki kualitas diri, dan menjadi insan yang jauh lebih taat aturan di masa depan," pesan Ike Rahmawati dengan penuh kehangatan saat menyerahkan dokumen remisi tersebut.
Melalui pemenuhan hak warga binaan di momen perayaan keagamaan ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung terus membuktikan komitmennya dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, humanis, dan selalu berlandaskan pada semangat pembinaan karakter yang berkelanjutan.




