IWO Lampung Sesalkan Langkah Kabag Perlengkapan Yang Melaporkan Wartawan Ke Polres Lamsel Terkait Pemberitaan Yang Dimuat..

Iklan

IWO Lampung Sesalkan Langkah Kabag Perlengkapan Yang Melaporkan Wartawan Ke Polres Lamsel Terkait Pemberitaan Yang Dimuat..

Redaksi
Sabtu, Maret 10, 2018 | 08:11 WIB 0 Views Last Updated 2018-03-10T01:11:39Z

Suaralampung.com – Ikatan wartawan online (IWO) provinsi lampung siap dampingi AS Laporan kepolisian yang dilaporkan oleh Bagian Perlengkapan, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Selatan terkait masalah persoalan pemberitaan media online Fajarsumatera.co.id yang di nilai merugikan pihak dinas.

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung ikut angkat bicara, Organisasi ini pun menyesalkan langkah Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Delfarizy, SE, MM yang melaporkan wartawan media online fajarsumatera.co.id, AS, ke Polres Lampung Selatan, Jumat (9/3/2018).

Menurut Sekretaris DPW IWO Provinsi Lampung, Zulhaidir " Pemerintah Daerah harusnya memahami Undang-Undang Pokok Pers, guna menghindari kesan dugaan melakukan tindak kriminalisasi terhadap pers.

"perlu diketahui Dewan Pers dan Polri telah melakukan nota kesepahaman terkait laporan atas pemberitaan di media. Nota kesepahaman itu, dimaksudkan agar implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dapat berjalan dengan baik. Bila ada aduan soal pemberitaan, maka dapat dilaporkan ke Dewan Pers," terang Zulhaidir di Kantor Sekretariat IWO Provinsi Lampung, Jumat (9/3/18) petang tadi.

Maraknya kasus pemberitaan oleh media yang dilaporkan ke polisi, diakui Zulhaidir, merupakan bentuk ancaman serius untuk kebebasan pers. Dalam Pasal 4 (empat) UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Jangan sampai Pemerintah Daerah yang seharusnya menghormati dan menjunjungi tinggi kemerdekaan pers malah terindikasi melemahkan kemerdekan itu sendiri, dengan cara melaporkan wartawan ke polisi. Seharusnya, jika Pemerintah Daerah merasa dirugikan dengan berita yang ditulis wartawan, dirinya tentu mempunyai hak jawab dan hak koreksi," bebernya.

Dalam Surat Laporan No. B-230/III/2018/SPKT, AS dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik di Media Sosial. Dirinya dianggap telah melakukan pencemaran nama baik melalui medsos karena telah memuat pemberitaan dengan judul "Mobil Dinas Pemkab Lamsel dibuat pakai mesum".

Terpisah, Akademisi bidang hukum, Subagiyo, SH, MH mengungkapkan, apabila dalam pemberitaan tersebut memenuhi unsur dan prosedur yang telah diatur UU Pers, maka tidak ada masalah.

"Itu kan mestinya ada hak jawab terlebih dahulu," kata Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Lamsel kepada beberapa wartawan.

Ia menjelaskan, apabila dari pandangan ilmu hukum, pihak pelapor harus benar-benar dapat membuktikan bahwa pemberitaan itu tidak benar. Sehingga, berita dapat merugikan dan mengandung unsur pencemaran nama baik itu bisa dibuktikan,  "Ya, Bagian Perlengkapan harus punya bukti kuat bahwa berita itu tidak benar," tukasnya. 





Liputan/wartawan : */yogi

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • IWO Lampung Sesalkan Langkah Kabag Perlengkapan Yang Melaporkan Wartawan Ke Polres Lamsel Terkait Pemberitaan Yang Dimuat..

Trending Now

Iklan

iklan