,WAY KANAN- suara lampung.com.
Lembaga Bantuan Hukum / Dinamika Hukum pengacara Joharmansyah.S.H,.M.H,. yang di kuasakan oleh Jay Kurniawan dalam gugatan sengketa lahan beberapa waktu lalu,
Hari ini sidang menghadirkan saksi - Saksi , Rabu 28 / 4 / 2021.
Sidang lanjutan berlangsung di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang di hadiri oleh Kuasa Hukum dari penggugat Jay Kurniawan JOHARMANSYAH.S.H.,M.H,.Dan rekan Ir.HERY ENMARWAN.S.H., Dan hadir pula Kuasa Hukum tergugat Tiga ( 3 ) & Tergugat Lima ( 5 ) serta Kuasa Hukum dari Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN )
Sementara Enam ( 6 ) orang saksi dari penggugat yaitu, Rahman , Rizal Arianto, Baiki , Wardoyo, Martono, dan Najamudin.
Dalam persidangan hari ini berlangsung dengan lancar sudah di mintai keterangan semua oleh Majelis Hakim semua saksi-saksi dari Pihak penggugat.
Selanjutnya Jay Kurniawan sebagai penggugat berharap sebidang tanah miliknya bisa kembali ke tangan nya.
"Saya selalu berusaha & Berdo'a agar kiranya apa yang menjadi HAK saya bisa kembali menjadi milik saya." Harap Jay.
Masriati S.H,.M.H,. ketua Pengadilan yang memimpin langsung persidangan dan menutup sidang pada hari ini.
" Berdasarkan kesepakatan sidang selanjutnya akan kita laksanakan hari senin 3 Mei 2021. Sidang hari ini kita Tutup." Pungkas nya.(rls Rizal)